Rapat dengan KPU, Gerindra Minta Usia Petugas KPPS Jadi 20-45 Tahun

4 November 2019 12:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RDP Komisi II DPR dengan KPU membahas PKPU Pilkada 2020, Senin (4/11/2019). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
RDP Komisi II DPR dengan KPU membahas PKPU Pilkada 2020, Senin (4/11/2019). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU membahas beberapa Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada Serentak pada 2020.
ADVERTISEMENT
Saat membahas peraturan soal rekrutmen petugas KPU di tingkat TPS alias KPPS, anggota Komisi III Fraksi Gerindra, Kamrussamad, menyoroti soal batas usia petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
Berkaca dari kasus ratusan KPPS yang meninggal saat mengawal Pemilu 2019, ia meminta agar draf PKPU diperbaiki khususnya untuk batas minimum usia petugas.
"Khususnya Pasal 3 tentang syarat PPK, PPS, dan KPPS ayat B usia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 60 tahun. Karena itu perlu dipertimbangkan usia minimal 20 tahun dan paling tinggi 45 tahun," kata Kamrussamad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
RDP Komisi II DPR dengan KPU membahas PKPU Pilkada 2020, Senin (4/11/2019). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
"Berdasarkan pengalaman Pilpres Pileg serentak kemarin banyak korban Petugas KPPS," imbuhnya.
Kamrussamad juga memberi catatan pada persoalan lainnya. Salah satunya yakni evaluasi isu aktual seperti potensi calon tunggal hingga netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat pilkada.
ADVERTISEMENT
"Lakukan evaluasi pemilu yang lalu dengan isu krusial calon tunggal pilkada yang dikondisikan, politik uang yang masih mewarnai pilkada, Sentra Gakkumdu yang harus diperkuat, netralitas ASN Birokrasi," ucap dia.
Hingga saat ini, pembahasan draf PKPU Pilkada dengan Komisi II DPR masih berlangsung.
Konten Spesial: Petugas KPPS Meninggal. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Rencananya, Pilkada 2020 akan digelar pada September 2020. Akan ada 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Soal KPPS di Pemilu 2019, hingga 7 Mei 2019, KPU mencatat petugas yang meninggal sebanyak 456 orang dan 4.310 orang sakit. Jumlah tersebut belum termasuk anggota Panwaslu dan polisi yang meninggal usai penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 itu.