Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

11 Juli 2019 16:52 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet melambaikan tangannya saat bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet melambaikan tangannya saat bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet yang bergulir sejak Oktober 2018 mencapai titik akhir, vonis hakim.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, harapan Ratna untuk bebas pupus. Majelis hakim menghukum Ratna dengan penjara selama 2 tahun. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 6 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah bersalah melakukan tindak pidana yaitu menyiarkan berita bohong dan sengaja membuat keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Joni saat membacakan putusan, Kamis (11/7).
"Menjatuhkan pidana terhadap Ratna Sarumpaet selama 2 tahun penjara, dikurangi selama menjalani tahanan," lanjut Joni.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ratna terbukti membuat dan menyebarkan hoaks bahwa ia telah dipukuli oleh dua pria di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada Senin 24 September 2018.
ADVERTISEMENT
Ratna dinilai telah sengaja membuat kegaduhan lewat cerita bohongnya kepada sejumlah pihak, serta menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang seolah-olah telah dianiaya, padahal wajahnya itu akibat dari operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta Pusat.
Ratna memberikan informasi atau foto hoaks penganiayaan terhadapnya di antaranya kepada stafnya Ahmad Rubangi, Deden Syarifuddin, Rocky Gerung, Fadli Zon, Presiden KSPI Said Iqbal dan ajudan Prabowo.
Majelis hakim menilai perbuatan Ratna itu telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.