Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet yang bergulir sejak Oktober 2018 mencapai titik akhir, vonis hakim.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah bersalah melakukan tindak pidana yaitu menyiarkan berita bohong dan sengaja membuat keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Joni saat membacakan putusan, Kamis (11/7).
"Menjatuhkan pidana terhadap Ratna Sarumpaet selama 2 tahun penjara, dikurangi selama menjalani tahanan," lanjut Joni.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ratna terbukti membuat dan menyebarkan hoaks bahwa ia telah dipukuli oleh dua pria di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada Senin 24 September 2018.
ADVERTISEMENT
Ratna dinilai telah sengaja membuat kegaduhan lewat cerita bohongnya kepada sejumlah pihak, serta menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang seolah-olah telah dianiaya, padahal wajahnya itu akibat dari operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta Pusat.
Ratna memberikan informasi atau foto hoaks penganiayaan terhadapnya di antaranya kepada stafnya Ahmad Rubangi, Deden Syarifuddin, Rocky Gerung, Fadli Zon, Presiden KSPI Said Iqbal dan ajudan Prabowo.
Majelis hakim menilai perbuatan Ratna itu telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.