Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Aktivis Legislation Advocacy, Ravio Patra , mengajukan praperadilan atas atas sah atau tidaknya penangkapannya, penggeledahan, dan penyitaan oleh Polda Metro Jaya pada 22 April 2020. Kuasa hukum Ravio dari Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus mendaftarakan praperadilan tersebut ke PN Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
ADVERTISEMENT
Praperadilan itu teregister dengan nomor 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel. Salah satu kuasa hukum Ravio, Okky Wiratama, dalam keterangan tertulis mengungkapkan ada kejangkalan dalam penangkapan kliennya tersebut.
"Laporan polisi yang ditujukan terhadap Ravio yakni di hari yang sama dan selang beberapa menit paska Ravio mengalami peretasan terhadap nomornya," kata Okky, Rabu (3/6).
Selain itu, Polda Metro diduga tidak melakukan pemanggilan saksi terlebih dahulu terhadap Ravio, namun langsung melakukan penangkapan terhadap Ravio di malam hari pada tanggal 22 April 2020. Selain itu juga tidak melakukan gelar perkara terlebih dahulu terhadap perkara Ravio, dan langsung menempuh upaya paksa berupa penangkapan.
"Padahal untuk menangkap seseorang yang bukan tertangkap tangan haruslah terpenuhi dua alat bukti yang cukup, telah diperiksanya saksi-saksi, lalu penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara, dan setelahnya barulah dapat dilakukan penangkapan, hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana," jelas Okky.
Ravio, menurut Okky, saat ditangkap berstatus tersangka. Statusnya baru diturunkan sebagai saksi keesokan harinya dan kemudian dibebaskan.
ADVERTISEMENT
"Saat Ravio ditangkap, dirinya sempat meminta agar dapat menghubungi kuasa hukum yang ia pilih, namun akses bantuan hukum tidak diberikan oleh anggota kepolisian Polda Metro Jaya, dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Ravio sebagai Tersangka," jelasnya.
Okky menambahkan, sejak penangkapan hingga saat permohonan Praperadilan didaftarkan, Ravio maupun keluarganya tidak menerima surat tembusan perintah penangkapan. Hal itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) KUHAP maupun Putusan MK nomor 3/PUU/XI/2013 yang mengharuskan penyidik untuk menyampaikan surat perintah penangkapan adalah tidak lebih dari tiga hari.
"Selain penangkapan yang tidak sah terhadap Ravio, pihak kuasa hukum juga mendalilkan bahwa telah terjadinya penggeledahan yang dilakukan tanpa surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri setempat serta adanya penyitaan terhadap barang-barang Ravio yang tidak relevan dalam perkara yang dituduhkan," kata Okky.
ADVERTISEMENT
Ravio Patra ditangkap polisi atas dugaan menyebar pesan WhatsApp ricuh 30 April. Sebelum ditangkap ia telah mengabarkan ke rekan-rekannya bahwa nomor WhatsApp-nya telah diretas seseorang. Hal itu diketahui Ravio setelah menanyakan ke pihak WhatsApp.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT