Rekonstruksi Klinik Aborsi di Senen, Janin Dihancurkan dengan Asam Sulfat

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Seorang tersangka bersiap melakukan adegan rekonstruksi praktek aborsi ilegal di klinik kawasan Raden Saleh, Jakarta, Rabu (19/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang tersangka bersiap melakukan adegan rekonstruksi praktek aborsi ilegal di klinik kawasan Raden Saleh, Jakarta, Rabu (19/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Raden Salah, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (19/8). Dalam rekonstruksi itu, ada dua metode yang dilakukan ke-17 tersangka untuk menghancurkan janin hasil aborsi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, tersangka menggunakan cairan asam sulfat untuk melarutkan janin. Selain itu, mereka juga memodifikasi alat untuk proses pemusnahan janin.

“Cara menghilangkan barang bukti janin dengan cairan asam sulfat agar janin itu larut dan kemudian dibuang di salah satu saluran yang ada di lokasi,” ucap Calvijn kepada wartawan, Rabu (19/8).

Sejumlah tersangka melakukan adegan rekonstruksi dari praktek aborsi ilegal di klinik kawasan Raden Saleh, Jakarta, Rabu (19/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Calvijn menjelaskan, janin yang telah larut kemudian dibuang ke saluran air yang ada di klinik tersebut.

“Apabila ada bagian janin yang belum sempat terlarutkan, itu dilakukan pembakaran di lantai dua atas yang dimodifikasi seperti cerobong asap supaya tidak terlihat atau tidak terkena bau,” jelas dia.

Kasus praktik aborsi ilegal ini bermula dari pengembangan kasus pembunuhan WN Taiwan, WN Taiwan Hsu Ming Hu (52) yang dibunuh oleh asisten pribadinya, Sri Sadewa (37).

Salah satu tersangka pembunuhan WN Taiwain di Bekasi. Foto: Dok. Istimewa

Dalam kasus ini, Sri sakit hati karena dihamili oleh korban dan diminta mengugurkan janin hasil hubungan gelap mereka. Kemudian Sri pun memilih mengugurkan janin itu di klinik tersebut.

Sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah dr. SS, dr. SWS, dr. TWP, EM, AK, SMK, W, J, M, S, WL, AR, MK, WS, CCS, HR, LH.

Jumpa pers pengungkapan kasus klinik aborsi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/8). Foto: Dok. Istimewa

Selama lima tahun beroperasi, klinik ilegal ini sudah melayani 2.638 pasien aborsi, dengan rata-rata 5-7 pasien per harinya. Sementara untuk tarif biaya aborsi di klinik tersebut bervariasi, tergantung berapa usia janin dalam kandungan.

Dalam satu bulan, klinik aborsi itu diperkirakan meruap untuk sebesar Rp 70 juta.

embed from external kumparan

=====

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona

=====

Saksikan video menarik di bawah ini.