Rekonstruksi Pelecehan dan Penipuan di Bandara, Eko Firstson Peragakan 32 Adegan

30 September 2020 17:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Tersangka pelecehan dan penipuan di Bandara Soetta, Eko Firstson saat rekonstruksi kejahatan, Rabu (30/9). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pelecehan dan penipuan di Bandara Soetta, Eko Firstson saat rekonstruksi kejahatan, Rabu (30/9). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menggelar rekonstruksi kasus pelecehan seksual dan penipuan dengan tersangka Eko Firstson. Reka adegan itu dilakukan dengan menghadirkan tersangka langsung dengan didampingi kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, rekonstruksi dilakukan di empat tempat berbeda di area Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
"Rekonstruksi dilakukan dengan 32 adegan. Mengambil empat tempat di area Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, yaitu area kedatangan domestik (Pintu 5), lokasi pengambilan rapid test di lantai 1, lokasi Smile Area, dan lantai 3 area kedatangan domestik," kata Alexander dalam keterangannya, Rabu (30/9).
Tersangka pelecehan dan penipuan di Bandara Soetta, Eko Firstson saat rekonstruksi kejahatan, Rabu (30/9). Foto: Dok. Istimewa
Lokasi pengambilan rapid test jadi tempat Eko menyampaikan kebohongan bahwa hasil tes korban reaktif corona. Di tempat itu juga ia menawarkan untuk membantu mengubah hasilnya. Semua diperagakan tersangka dalam adegan 4-17.
"Lokasi smile area terminal 3 Bandara Soetta ialah empat korban memberikan uang sejumlah Rp 1.400.000 menggunakan sarana e-banking kepada tersangka dan terjadi Perbuatan yang didefinisikan sebagai Pelecehan. Adegan 18-28," kata Alexander.
ADVERTISEMENT
Alexander mengatakan pihaknya sengaja tidak menghadirkan korban dalam rekonstruksi tersebut. Korban digantikan dengan peran pengganti dan manekin.
"Agar korban tidak merasa menjadi korban kembali (Revictimisasi) dengan pertimbangan bahwa berdasarkan hasil assesment P2TP2A Kab. Gianyar, korban dalam keadaan trauma akibat dugaan tindak pidana yang dialami," kata Alexander.
Eko Firstson ditangkap pada 25 September 2020 di sebuah rumah di Balige, Samosir, Sumatera Utara. Ia menipu korban dengan mengatakan hasil rapid test reaktif.
Setelah korban percaya dengan kata-katanya, Eko menawarkan bantuan untuk mengubah hasil tersebut menjadi nonreaktif dengan membayar Rp 1,4 juta. Ia juga memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan pelecehan seksual secara paksa terhadap korban.
Penyelidikan polisi menyebutkan hasil tes corona korban tidak pernah reaktif. Dua tes yang dijalani korban menunjukkan hasil nonreaktif.
ADVERTISEMENT
Saat ini Eko ditahan di Polres Bandara Soekarno Hatta. Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman tertinggi 9 tahun penjara.