Fakta Baru Kasus Pelecehan Saat Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta

29 September 2020 8:00 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pelecehan perempuan saat rapid tes di Bandara Soekarno Hatta. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pelecehan perempuan saat rapid tes di Bandara Soekarno Hatta. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Eko Firston, pelaku pelecehan saat Rapid Test di Bandara Soetta telah ditangkap polisi di Sumatera Utara, pada Jumat (25/9) kemarin. Status hukumnya saat ini sudah tersangka.
ADVERTISEMENT
Polisi terus mendalami kasus ini dengan memeriksa tersangka. Sejumlah fakta baru ditemukan.
Apa saja itu? berikut kumparan rangkum:
Tersangka Peras Korban Rp 1,4 Juta
Sebelum melakukan pelecehan, Eko juga memeras korban. Berdasar keterangan polisi, ia menipu korban dan menjanjikan bahwa ia bisa mengubah hasil rapid test jadi reaktif ke non reaktif dengan bayaran sejumlah uang.
"Dengan rangkaian kata bohong berupa bisa mengubah hasil rapid test kemudian menyebabkan korban memberikan uang Rp 1.400.000," kata Kasatreskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho, Senin (29/9).
Tersangka Pelecehan Saat Rapid Test Mengaku Baru Sekali Beraksi Atas Ide Sendiri
Saat diperiksa polisi, Eko mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Ide memeras korban, lalu melecehkan korban ini juga datang dari buah pikirannya.
ADVERTISEMENT
"Dari keterangan yang diberikan, pertama kali dan baru sekali," kata Alexander.
Tersangka beraksi seorang diri. Ide menipu itu datang dari dirinya sendiri.
"(Idenya) tersangka sendiri," ujar Alexander.
Ilustrasi tahanan di penjara. Foto: Shutter Stock
Pelaku Pelecehan dan Penipuan Rapid Test di Bandara Soetta Terancam 9 Tahun Bui
Pemeriksaan polisi membuktikan, bahwa Eko benar melakukan pelecehan seksual kepada korban yang berinisial LHI. Selain itu, ia juga memeras LHI.
Maka, polisi pun menjerat Eko dengan pasal berlapis. Yakni pasal 289, 294, 368 dan 378 KUHP. Hukuman tertinggi dari 4 pasal tersebut adalah 9 tahun penjara.
"Ancaman tertingginya adalah 9 tahun penjara. Maka kita bisa lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Polres Metro Bandara Soekarno Hatta, Senin (28/9).
ADVERTISEMENT
Yusri menjelaskan, asal 289 dan 294 adalah tentang pencabulan, sementara pasal 368 dan 378 adalah penipuan.
"Ada tiga adegan dilakukan di situ. Itu terbukti. Makanya kami arahkan ke Pasal 294 dan 289 KUHP yang arahnya ke pencabulan," kata Yusri.
Tersangka Pelecehan Saat Rapid Test Pernah Dilaporkan Bawa Kabur Perempuan
Eko Firston, rupanya juga memiliki jejak bermasalah. Saat diamankan di Balige, Samosir, Sumatera Utara, ia tengah berada di sebuah rumah dengan seorang perempuan berinisial E dan seorang anak. Pengakuan Eko, perempuan tersebut adalah istrinya.
Tapi polisi masih mendalami pengakuan tersebut. Pasalnya pada tahun 2018, Eko dilaporkan oleh keluarga E ke Polda Sumatera Utara, atas tuduhan membawa kabur perempuan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dulu ada pelaporan melarikan wanita yang kemudian sekarang diakui itu istrinya. Punya seorang anak. Kami harus dalami semua ini," kata Yusri.
Yusri mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara terkait kasus itu. Untuk memastikan kasus masih berjalan atau sudah dihentikan.
Suasana Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Selasa (8/9), Foto: Dok. Istimewa
Cara Pelaku Tipu Korban Pelecehan Saat Rapid Test di Bandara Soetta
Polisi membongkar cara tersangka mengelabui korbannya hingga meraup Rp 1,4 juta. Pelaku pelecehan seksual dan penipuan itu ternyata tidak pernah memberikan hasil sebenarnya kepada korban berinisial LHI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan LHI sebagai pelapor sebelumnya diinformasikan oleh Eko bahwa hasil rapid test-nya reaktif.
Sehingga mau membayar uang sebesar Rp 1,4 juta seperti yang diminta Eko agar hasilnya dapat diubah menjadi nonreaktif.
ADVERTISEMENT
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan crosscheck dengan PT Kimia Farma sebagai penanggung jawab di Terminal 3. Awalnya pun sebenarnya yang bersangkutan sudah nonreaktif. Sehingga dua kali dilakukan rapid test terhadap korban dua-duanya nonreaktif," kata Yusri saat konferensi pers di Polres Bandara Soetta, Senin (28/9).
Eko Firston Sengaja Pilih Pagi Hari Untuk Tipu Korban yang Ingin Rapid Test
Eko Firston sejak awal memang sudah berniat buruk kepada LHI, korban pelecehan seksual. Ia memilih waktu pagi hari, agar tindakan bejatnya tidak diketahui dan ia bisa mendapatkan waktu berdua dengan LHI.
Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi sekitar pukul 05.00WIB.
"Jadi sebenarnya tenaga medis banyak dalam situ, tapi yang bersangkutan memang dengan akal-akalan dia bagaimana untuk mengupayakan supaya dia ada sendiri pada saat itu. Karena saat itu pagi sekali jam 5," kata Yusri saat konferensi pers di Polres Bandara Soekarno Hatta, Senin (28/9).
ADVERTISEMENT
Polisi meyakini, Eko melakukan pelecehan seksual setelah memeriksa rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian. Dalam rekaman itu terlihat Eko melancarkan perbuatan bejatnya.
"Kami cek CCTV memang betul pada saat yang sama jam yang sama di tanggal 13 itu ada terlihat 2 orang sangat berdekatan. Kami padukan lagi pemeriksaan pada saksi yang ada termasuk saksi pelapor memang betul ada indikasi terjadi pelecehan seksual di situ," kata Yusri.
Eko Firston Kirim Uang Hasil Memeras dari Rapid Test di Soetta ke Ibunya
Eko Firston panik, setelah perbuatanya disebarkan oleh LHI di media sosial. Ia menggunakan uang tersebut untuk kabur ke Sumatera Utara, dan mengirimkan sebagian uang lainya ke Ibu nya.
ADVERTISEMENT
"Dia melarikan diri melalui darat ke Sumatera Utara. Itulah dia pakai biaya, termasuk dia kirim ke ibunya," kata Yusri saat konferensi pers di Polres Metro Bandara Soetta, Senin (28/9).
Namun, polisi tidak membeberkan berapa besaran uang yang dikirim Eko ke sang ibu.