Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Tersangka Pelecehan Saat Rapid Test Mengaku Baru Sekali Beraksi Atas Ide Sendiri
28 September 2020 12:57 WIB

ADVERTISEMENT
EF tersangka pelecehan seksual sekaligus penipuan saat rapid test di Bandara Soekarno Hatta telah ditangkap polisi. Dalam pemeriksaan penyidik ia mengaku baru pertama kali melakukan aksi kriminal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dari keterangan yang diberikan, pertama kali dan baru sekali," kata Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, Senin (28/9).
Tersangka beraksi seorang diri. Ide menipu itu datang dari dirinya sendiri.
"(Idenya) tersangka sendiri," kata Alexander.
Dalam penipuan itu, tersangka berhasil meraup uang Rp 1,4 juta dari korban.
EF dijerat dengan pasal berlapis tentang pencabulan, pemerasan dan penipuan. Saat ini ia masih ditahan di Polres Bandara Soekarno Hatta.