Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Rekonstruksi Pesta Gay di Jaksel: Undangan Lewat Medsos hingga Harga Sewa Unit
4 September 2020 6:41 WIB
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus pesta gay di Kuningan, Jakarta Selatan. Terbaru, penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi pada Kamis (3/9) kemarin.
ADVERTISEMENT
Rekonstruksi dilakukan untuk menyamakan keterangan tersangka dan para saksi. Rekonstruksi sendiri digelar di Polda Metro Jaya.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, rekonstruksi dihadiri oleh 9 tersangka. Mereka memperagakan 26 adegan.
“Rekonstruksi ini akan dilakukan 26 adegan, adegan ini kita melihat kemungkinan akan muncul fakta baru dan bisa melebihi,” ucap Calvijn.
Calvijn memaparkan proses rekonstruksi dibagi beberapa tahap. Mulai dari perencanaan kegiatan pesta seks sejenis hingga proses pelaksanaan pestanya.
“Pertama, perencanaan ini menjelaskan tersangka yang berperan penyelenggara mulai dari menginisiasi yang di share di grup untuk menjadi pertemuan kemarin,” papar Calvijn.
“Kedua, susun struktur dan jumlah peserta sampai membuat undangan digital. Setelah perencanaan selesai tahapan dua akan dijelaskan timeline kesiapan yang ada, panitia masuk ke lokasi susun barang-barang yang ada alat-alat seksual sampai dengan bagaimana cara penjemputan,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Dari rekonstruksi itu, akan terlihat secara jelas bagaimana proses kegiatan di tempat itu.
“Terakhir pelaksanaan mulai 21.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB tidak ada satu peserta pun yang boleh kembali sampai pukul 03.00 keesokannya,” tutur Calvijn.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, diketahui pihak penyelenggara menyewa sebuah kamar hotel seharga Rp 1,3 juta.
“Ke hotel untuk booking kamar di lantai enam kamar nomor 608 dengan biaya Rp 1,3 juta untuk semalam," ucap penyidik.
Para tersangka lebih dulu melakukan pertemuan untuk merancang kegiatan itu pada Jumat (28/8). Mereka lalu membuat grup WhatsApp Hot Space Indonesia.
"Menawarkan anggota grup untuk membuat event pesta homoseks yang disetujui grup," tutur penyidik.
Sejauh ini, 9 orang penyelenggaran pesta gay di Kuningan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A, dan HW.
ADVERTISEMENT
Sedangkan para peserta pesta gay itu berusia rata-rata di atas 20 tahun, bahkan ada yang berusia 40 tahun.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP (mata pencarian dengan mengadakan perbuatan cabul) dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo pasal 10 Undang Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona