Rektor Unhas: Dekan FEB dan 7 Guru Besar Bisa Disanksi Bila Langgar Etik

4 November 2022 20:47 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor Unhas Profesor Jamaluddin Jompa. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rektor Unhas Profesor Jamaluddin Jompa. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Profesor Jamaluddin Jompa, memberikan ultimatum kepada Dekan FEB Unhas Makassar, Prof Dr Abdul Rahman Kadir dan tujuh guru besar yang mengundurkan diri untuk mengajar program doktoral Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unhas.
ADVERTISEMENT
Dia mengancam akan memberikan sanksi apabila mereka terbukti melakukan pelanggaran etik.
"Kita akan melakukan hal-hal yang ada di aturan Unhas. Kita tidak ada pengecualian. Semua ada sanksinya itu," kata Jamaluddin saat jumpa pers, Jumat (4/11).
Menurutnya, seorang pimpinan di institusi, dalam hal ini rektor, mempunyai hak prerogatif memberikan keputusan ataupun kebijakan. Termasuk sanksi kepada pihak-pihak yang telah melakukan pelanggaran.
"Di situ ada haknya rektor untuk melihat, apakah sudah waktunya diterapkan sanksi, hukuman yang sesuai standar," tegasnya.
Ilustrasi Universitas Hasanuddin. Foto: kumparan
Kendati demikian, pemberian sanksi tidak dilakukan begitu saja. Harus ada pemeriksaan terlebih dahulu.
Oleh karena itu, Jamaluddin membentuk Tim Pendalaman untuk menginvestigasi permasalah di FEB. Mencari tahu akar masalah dan solusi agar permasalah tidak terulang kembali.
ADVERTISEMENT
"Kami harus memastikan bahwa proses untuk menangani masalah itu harus baik-baik, kami lakukan dan harus ada fakta dan verifikator sebelum Rektor memutuskan," katanya.
Diakuinya, konflik tujuh guru besar Unhas dan Dekan FEB sudah dimediasi. Ia telah mempertemukan kedua belah pihak. Mereka saling memaafkan satu sama lain. Tetapi, permasalahan ini tetap dilanjutkan dan akan dibahas di rapat Senat Fakultas.
"Solusi kedua mencari solusi di tingkat fakultas untuk kemudian disepakati di tingkat senat fakultas. Itu sudah saya serahkan ke Dekan, karena saya tidak boleh jauh mengintervensi. Dekan memiliki tanggung jawab menyelesaikan masalah itu," ungkapnya.
"Proses penyelesaian akan terjadi dan kami akan selesaikan itu," tandasnya.
Mundur karena Anggap Dekan Otoriter
Tujuh orang guru besar atau profesor di kampus Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, kompak mengajukan pengunduran diri sebagai pengajar pada program doktor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
ADVERTISEMENT
Dalam surat pengunduran diri itu, disebutkan alasan mereka karena kecewa dengan pimpinan FEB. Menurut mereka, dekan dari FEB bersifat otoriter dengan memaksakan salah seorang dari mahasiswa program doktor lulus meski ia tidak memenuhi syarat.
Belum diketahui siapa mahasiswa S3 yang dinilai para guru besar tidak memenuhi syarat tersebut.
Berikut tujuh guru besar yang mengundurkan diri itu:
Sementara itu, Dekan FEB Unhas Prof Abdul Rahman Kadir enggan memberikan komentar.
Dia menilai pengunduran diri itu tidak perlu ditanggapi.
ADVERTISEMENT
"Enggak, enggak (komentar). Itu tidak perlu ditanggapi," ujarnya singkat.
Namun pada Rabu 2 November 2022, konflik internal ini telah berakhir damai. Kesepakatan damai itu tertuang dalam sebuah surat penyataan bersama yang dibuat oleh ketujuh guru besar, Dekan FEB dan perwakilan rektorat.
Dalam pernyataan itu dijelaskan telah dilakukan pertemuan yang dihadiri dari Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Rektor Unhas, Dekan FEB, Ketua Senat Akademik, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Akademik, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni dan Sistem Informasi, Wakil Dekan FEB Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan serta Sekretaris Rektor, akhirnya menyepakati sejumlah hal.
ADVERTISEMENT