Rektor Universitas Pancasila Dilaporkan ke Polda Metro atas Dugaan Pelecehan

24 Februari 2024 16:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rektor Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, berinisial ETH, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut dilayangkan oleh korban berinisial RZ (49) yang merupakan pegawai universitas tersebut. Laporannya telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
Pengacara korban, Amanda Manthovani, menjelaskan dugaan pelecehan ini terjadi pada sekitar Februari 2023 lalu. Awalnya, korban dimintai untuk datang ke ruangan terduga pelaku.
"Pada Februari 2023, terlapor memanggil ke ruangan dalam rangka pekerjaan," kata Amanda kepada wartawan, Sabtu (24/2).
Di tengah perbincangan, terlapor tiba-tiba mencium pipi korban. Sontak hal tersebut membuat korban terkejut, namun ia hanya bisa terdiam. Tak berhenti di situ, oknum rektor itu bahkan sempat memegang bagian sensitif korban.
Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban lantas keluar dari ruangan terlapor. Ia lalu melaporkan hal tersebut kepada atasannya.
ADVERTISEMENT
Namun atasan korban tak menggubris laporannya. Beberapa waktu setelahnya, korban bahkan malah dimutasi ke bagian lain.
"Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," jelas Amanda.

Respons Kampus

Dihubungi terpisah, kepala biro Humas Universitas Pancasila, Putri Langka, mengaku telah mendengar adanya laporan dugaan pelecehan seksual tersebut. Ia menyerahkan proses hukum ke pihak kepolisian.
"Ya, kami sudah mendengar mengenai adanya pelaporan tersebut. Kami juga mencermati pemberitaan yang muncul di media," kata dia.
"Karena pelaporan ditujukan ke Polda, maka kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menunggu proses hukum yang berjalan, sehingga tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan," ungkapnya.