Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Fathur mengungkapkan alasannya mengadukan Hardyanto. Aduan tersebut berdasarkan pada pemanggilan oleh UGM yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum, serta tidak dijelaskan secara legal standing batas tuduhan plagiarisme.
“Saya menyampaikan ke Ketua Komnas HAM Pak Ahmad Taufan Damanik, bahwa saya mendapat perlakuan tidak adil maka saya akan mengadukan ini untuk mendapat keadilan," ujar Fathur dalam keterangan resminya, Kamis (19/12).
Fathur juga menyayangkan pernyataan Hardyanto terkait kasus plagiarisme yang melibatkan dirinya ke media, sementara proses pembuktian belum selesai. Menurutnya, selama proses penyelidikan masih berjalan, maka seluruh informasi terkait kasus ini bersifat rahasia.
Menanggapi hal itu, Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni UGM, Paripurna Poerwoko Sudarga, menjelaskan, pihaknya siap menghadapi secara hukum jika Komnas HAM melanjutkan aduan Fathur. Sebab, ia melihat tak ada pelanggaran HAM yang dilakukan Hardyanto.
“Kalau Komnas HAM melanjuti laporan itu, ya, UGM siap menghadapi secara hukum. Tapi kok saya tidak meramalkan itu akan ditindaklanjuti, karena memang saya melihat statement itu bukan sebagai statement pelanggaran HAM,” kata Paripurna.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, dia menilai aduan itu tak mendasar lantaran sebenarnya proses kasus tersebut masih di Dewan Kehormatan. Nantinya, Dewan Kehormatan akan melakukan penyelidikan yang hasilnya direkomendasikan ke Rektor UGM.
Terkait ramainya pemberitaan Rektor Unnes di media, menurut Paripurna, sudah menjadi hal lumrah dalam sistem demokrasi. Aduan Rektor Unnes ke Komnas HAM juga sah-sah saja.
“Kan saya kira di dunia demokrasi sekarang ini kebebasan pers memang risiko yang harus dihadapi karena semua serba terbuka,” kata dia.
Meski ada aduan itu, Paripurna memastikan pemeriksaan kasus plagiarisme Rektor Unnes akan tetap berjalan. Sebagai institusi besar, UGM wajib bertanggung jawab pada nilai-nilai perguruan.
“Terkait pembuktian ada tidak plagiarisme proses harus terus berjalan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Soal prosedur yang berjalan, ia memastikan pihaknya telah melakukan penyelidikan sesuai dengan mekanisme di UGM.
“UGM melakukan proses pengujian sampai penerimaan ijazah tentu UGM-lah yang harus melihat kembali apakah betul terjadi plagiarisme,” tutup dia.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Universitas (DKU) UGM memanggil Fathur Rokhman atas dugaan plagiarisme. Rektor Unnes itu diperiksa kurang lebih selama 1,5 jam oleh tujuh anggota DKU UGM.
Fathur diduga melakukan plagiarisme untuk disertasinya yang berjudul ‘Pemilihan Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas’. Disertasi yang dibuat pada 2003 lalu itu diduga hasil plagiat dari skripsi mahasiswa bimbingannya di Unnes.
“Kita kan cuma klarifikasi aduan yang sudah disampaikan ke kita. Jadi apa yang terjadi, Pak Fathur menceritakan. Aduan tentang diduga plagiat. Tapi kan belum tentu terbukti,” ujar Ketua Senat UGM Hardyantousai pemeriksaan di Gedung Rektorat UGM, Rabu (27/11).
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan plagiarisme ini terjadi saat Fathur menempuh pendidikan S3 di UGM. Saat itu, dia merupakan dosen Unnes dan punya mahasiswa bimbingan. Kemudian ada kesamaan hasil disertasinya dengan skripsi dua mahasiswanya tersebut.