Rektor Unnes Diperiksa di UGM Atas Dugaan Plagiarisme

27 November 2019 18:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor UNNES Fathur Rokhman Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Rektor UNNES Fathur Rokhman Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Universitas (DKU) Universitas Gadjah Mada (UGM) memanggil Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman atas dugaan plagiarisme. Sang rektor diperiksa kurang lebih selama 1,5 jam oleh tujuh anggota DKU UGM.
ADVERTISEMENT
Fathur diduga melakukan plagiarisme untuk desertasinya yang berjudul ‘Pemilihan Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas’. Disertasi yang dibuat pada 2003 lalu itu diduga hasil plagiat dari skripsi mahasiswa bimbingannya di Unnes.
“Kita kan cuma klarifikasi aduan yang sudah disampaikan ke kita. Jadi apa yang terjadi, Pak Fathur menceritakan. Aduan tentang diduga plagiat. Tapi kan belum tentu terbukti,” ujar Ketua Senat UGM Hardyanto Soebono saat ditemui usai pemeriksaan di Gedung Rektorat UGM, Rabu (27/11).
Hardyanto mengatakan bahwa Fathur menempuh pendidikan S3 di UGM. Saat itu dia merupakan dosen Unnes dan punya mahasiswa bimbingan. Kemudian ada kesamaan hasil disertasinya dengan skripsi dua mahasiswanya tersebut.
Skripsi yang dimaksud adalah karya Ristin Setiyani dengan judul ‘Pilihan Ragam Bahasa Dalam Wacana Laras Agama Islam di Pondok Pesantren Islam Salafi Al-Falah Mangunsari Banyumas’ tahun 2001. Kemudian skripsi Nefi Yustiani ‘Kode dan Alih Kode Dalam Pranatacara Pernikahan di Banyumas’ juga pada tahun 2001.
ADVERTISEMENT
“Ada kesamaan antara skripsi mahasiswa dengan disertasi. Tapi ya wajar karena sebagai pembimbing itu ya ngajari muridnya,” kata dia.
Ketua Senat Universitas Gadjah Mada, Hardyanto Soebono. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Namun masih menurut Hardyanto menjadi tidak wajar apabila ada kesamaan mencapai 90 persen. Namun dia belum bisa memastikan berapa persen kesamaan karya-karya tersebut. Terlebih Fathur baru kali ini hadir setelah mangkir pada panggilan pertama.
“Pertama mengundang saksi, kemudian klarifikasi yang teradu. Nanti baru setelah ini, nanti diperlukan saksi lagi nggak, kemudian sidang pleno. Pemeriksaan yang pertama (panggilan) kan enggak datang,” ujar dia.
Dewan Kehormatan ini akan membandingkan karya-karya tersebut. Selain itu turut dilampirkan pula oleh terlapor analisa dari Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
ADVERTISEMENT
Sidang ini diperkirakan akan berlanjut sampai Januari. Jika terbukti plagiat maka akan ada konsekuensi sanksi dari ringan hingga berat.
"Konsekuensi macam-macam (kalau terbukti). Ini kan (kategori) melanggar etik. Dianggap ringan, sedang, atau berat. Kalau berat ya bisa dicabut. Kalau ringan hanya mungkin diperingatkan, tidak boleh naik pangkat. Misalnya gitu. Nanti dilaporkan ke kementerian," tuturnya.
Di sisi lain Penasihat Hukum Fathur, Muhtar Hadi Wibowo, yang juga hadir justru membantah bahwa agenda kali ini adalah pemeriksaan. Dia menyebut agenda kali ini hanya sekedar silaturahmi lantaran Fathur merupakan alumni UGM.
“Pak Fathur alumni UGM, sebagai Kagama (Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada) bersilaturahmi dengan Pak Rektor (UGM),” kata dia.
Muhtar bahkan menyebut isu soal plagiarisme Fathur hanya kabar fiktif belaka yang dibuat pihak-pihak yang tidak menyukai sang rektor. Dia berjanji akan meluruskan hal ini ke media, tanpa menyebutkan klarifikasi apa yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
“Itu (plagiarisme) berita fiktif, kampanye kebohongan. Itu perlu kita luruskan bahwa itu tidak ada. Nanti kita akan klarifikasi," kata Muhtar.