Respons Pengacara soal Polisi Tangkap Delpedro Tanpa Pemanggilan Dulu

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang praperadilan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang praperadilan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Pengacara Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, merespons alasan Polda Metro Jaya yang menangkap kliennya tanpa didahului panggilan pemeriksaan. Menurut mereka, alasan yang disampaikan polisi hanya mengada-ngada.

Hal itu disampaikan pengacara Delpedro dalam replik atas jawaban Polda Metro Jaya pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10).

"Telah jelas bahwa alasan-alasan Termohon adalah tidak berdasar hukum dan mengada-ngada," kata pengacara Delpedro, Afif Abdul Qoyim.

Afif menjelaskan, dalam jawabannya, Polda Metro telah jelas mengakui bahwa penangkapan dan penetapan tersangka Delpedro tak didahului adanya proses pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Polda Metro beralasan, hal itu dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian dengan alasan adanya kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti.

Padahal, menurut Afif, diskresi kepolisian tak bisa dilakukan dengan mengesampingkan putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Putusan itu mewajibkan seseorang mesti diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan tersangka.

"Secara hukum, putusan MK tersebut merupakan aturan hukum yang harus dipatuhi seperti halnya peraturan perundang-undangan. Maka dengan demikian, tidak beralasan menurut hukum jika termohon menggunakan alasan diskresi dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka," jelasnya.

Afif lalu menyinggung adanya gugatan praperadilan dengan perkara Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung tertanggal 8 Juni 2024 yang membatalkan status tersangka seseorang karena belum diperiksa sebagai calon tersangka.

Menurut Afif, polisi semestinya menggunakan upaya paksa dalam menghadirkan Delpedro untuk diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Jika memang hal itu yang menjadi kekhawatiran termohon, maka seharusnya Termohon melakukan upaya paksa terhadap diri pemohon lalu melakukan pemeriksaan keterangan BAP, lalu kemudian melakukan gelar perkara di saat itu juga untuk menetapkan penetapan tersangka pada diri Pemohon," tuturnya.

Di sisi lain, pengacara Delpedro juga mempersoalkan alat bukti yang digunakan polisi dalam menetapkan Delpedro sebagai tersangka. Sebab, tak disebutkan jelas kapan alat bukti yang dikantongi polisi dikumpulkan.

Oleh karenanya, kubu Delpedro meminta hakim agar tetap mengabulkan permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya.

Delpedro Ditangkap Tanpa Didahului Pemeriksaan

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dan Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan, berbincang dengan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025). Foto: Dok. Humas Kemenko Kumham Imipas

Dalam sidang praperadilan, Polda Metro Jaya mengakui penangkapan terhadap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dilakukan tanpa didahului adanya surat panggilan.

Anggota Bidkum Polda Metro Jaya, Iptu Jandri menjelaskan pihaknya sudah lebih dulu melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan Delpedro sebagai tersangka.

Delpedro diduga telah melakukan penghasutan melalui unggahan dalam akun Instagram Lokataru Foundation. Unggahan ini disebut menyebabkan sejumlah pelajar terhasut ikut demo berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu.

"Termohon (Polda Metro Jaya) yang sebelumnya telah melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga ditetapkannya Pemohon (Delpedro) sebagai tersangka," ujar Jandri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jandri menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap Delpedro. Hal ini dilakukan sebagai bentuk diskresi kepolisian.

"Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan calon tersangka dan tanpa dengan adanya terlebih dahulu surat panggilan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Oleh karena itu, termohon melakukan diskresi kepolisian," bebernya.

Jandri memaparkan, diskresi ini juga diatur dalam Prosedur Tetap (Protap) Nomor 1 Tahun 2010 tentang penanggulangan tindakan anarkis.

Praperadilan Delpedro

Postingan yang membuat Direktur Lokataru Delpedro dkk jadi tersangka. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Adapun permohonan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Delpedro mempersoalkan penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka.

Tim penasihat hukum Delpedro menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. Pasalnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Delpedro dikeluarkan pada 29 Agustus 2025. Hanya berselang sehari, Delpedro kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Hanya jarak satu hari kemudian di 1 September 2025 sekitar pukul 10 malam, Pemohon Delpedro Marhaen ditangkap oleh Termohon dari Polda Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation," kata tim penasihat hukum Delpedro saat membacakan permohonan praperadilan, Jumat (17/10) lalu.

Tim penasihat hukum juga menerangkan bahwa saat aksi demonstrasi, Delpedro hanya menjalankan tugas berupa pemantauan lapangan untuk mendapatkan data jumlah peserta demonstrasi yang ditangkap dan membuka posko aduan bagi pelajar yang melakukan aksi demonstrasi.

Lebih lanjut, penetapan tersangka terhadap Delpedro juga dinilai sewenang-wenang. Tim penasihat hukum menyebut bahwa Delpedro belum pernah diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka.