Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Respons Polda Metro Soal Firli Bolak-balik Daftar-Cabut Gugatan Praperadilan
20 Maret 2025 13:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri bolak balik daftar dan cabut gugatannya di PN Jakarta Selatan. Terbaru PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan 'jilid III' tersangka pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya selalu siap dalam menghadapi gugatan dari Firli.
“Jadi terkait dengan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu tersangka atau kuasa hukumnya kemarin yang didaftarkan di PN Jakarta Selatan, pada prinsipnya kami dari penyidik kami siap, siap kapanpun juga untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka atau melalui kuasa hukumnya,” kata Ade Safri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (20/3).
Meski praperadilan itu sudah dicabut, Ade Safri menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan. Namun, Ade tak menjelaskan kapan Firli akan ditahan.
“Dan kemarin sudah dicabut, apakah alasan pencabutannya monggo silakan ditanyakan kepada pihak tersangka atau kuasa hukumnya. Yang jelas bahwa kami menjamin bahwa penyidikan atas perkara a quo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Ade menyebut saat ini pihaknya masih memenuhi petunjuk P19 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta melengkapi pemberkasan kasus Firli Bahuri.
“Sekali lagi, kami pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, bebas dari segala intervensi maupun intimidasi dari siapa pun juga,” tegasnya.
Eks Ketua KPK Firli Bahuri tercatat tiga kali mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya di kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dari tiga kali pengajuan praperadilan hanya satu yang sampai pada putusan, dua lainnya berakhir dengan gugatan dicabut.