Respons Polri soal Yahya Waloni Ajukan Praperadilan

6 September 2021 17:17 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus teroris Jamaah Islamiyah (JI), di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus teroris Jamaah Islamiyah (JI), di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ustaz Yahya Waloni mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/9). Yahya Waloni ingin menggugat proses penetapannya sebagai tersangka penista agama.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan pihaknya mempersilakan Yahya Waloni mengajukan praperadilan.
“Hak mereka untuk mengajukan praperadilan,” kata Argo kepada kumparan.
Argo menyebut, majelis hakimlah yang akan memutuskan apakah permohonan Yahya Waloni layak diterima atau tidak.
“Nanti diuji di pengadilan,” ujar Argo.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri mengatakan, pihaknya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (6/9).
Abdullah menyebut, Yahya Waloni juga tak pernah memvideokan ceramahnya dan menyebarkannya di media sosial. Untuk itu, pihaknya berharap status tersangka Yahya Waloni dapat dicabut.
“Bukan Ustaz Yahya Waloni yang memvideokan apalagi menyebarkan dan suatu kajian ilmiah dengan data dan referensi yang ada tidak dapat dikatakan sebagai penodaan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT