Respons Wamendagri soal Revisi UU Pemilu Pakai Omnibus Law atau Kodifikasi

30 Januari 2025 11:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wamendagri Bima Arya usai Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Pangan di Gedung Grahadi, Surabaya, Selasa (7/1/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wamendagri Bima Arya usai Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Pangan di Gedung Grahadi, Surabaya, Selasa (7/1/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu. Selain itu, UU Partai Politik juga akan direvisi. Nantinya, revisi UU ini direncanakan dilakukan satu paket menggunakan metode Omnibus Law.
ADVERTISEMENT
Namun, muncul usulan agar RUU Pemilu sebaiknya menggunakan kodifikasi. Kodifikasi yakni pengumpulan hukum-hukum di wilayah tertentu untuk menghasilkan sebuah kitab undang-undang.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, masalah revisi UU Pemilu adalah kewenangan DPR. Ia menilai metode revisi apakah menggunakan Omnibus Law maupun kodifikasi seperti yang disarankan beberapa ahli Pemilu, memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
“Ke depan ada pilihan pilihan bagaimana kita melakukan revisi undang-undang politik, bisa dengan model Omnibus Law yang sering disampaikan oleh Ketua Komisi II (DPR) dan beberapa tokoh pimpinan partai atau tidak dengan Omnibus Law dengan model kodifikasi politik secara terbatas saja,” kata Bima di acara ekspose Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) DKPP di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (30/1).
Suasana rapat komisi II bersama Kemendagri, Pj Gubernur Jakarta, Pj Gubernur Jawa Barat, Pj Gubernur Banten, Pj Gubernur Yogyakarta, dan Pj Bupati/Wali Kota jajarannya di gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (11/11/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Bima mengungkapkan, pembentuk UU masih mempunyai waktu yang luas dalam merumuskan aturan UU Kepemiluan beserta turunannya itu.
ADVERTISEMENT
“Kita punya waktu yang panjang untuk memastikan bahwa yang kita sepakati rumuskan itu komprehensif mencakup semua,” ungkapnya.
Sebelumnya Badan Legislasi DPR RI mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Partai Politik menjadi suatu kesatuan dalam paket omnibus law politik.
Omnibus Law politik yang diusulkan DPR memiliki cakupan lebih luas, mencakup aturan Pemilu, Pilkada, partai politik, dan hubungan eksekutif-legislatif, secara garis besar, usulan ini bertujuan mereformasi sistem politik secara keseluruhan.
Sementara kodifikasi UU Pemilu itu diusulkan oleh Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini.
Tujuannya agar Indonesia memiliki dasar hukum yang lebih sederhana, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan penyelenggaraan demokrasi yang efektif.
"Saya mendorong kodifikasi, yaitu materi muatan pemilu dan pilkada dalam satu naskah undang-undang yang sama," kata Titi dalam diskusi bertajuk Urgensi Kodifikasi UU Pemilu di YouTube Perludem, Minggu (26/1).
ADVERTISEMENT