Restoran-Kafe Outdoor di Jakarta Boleh Dine-in: 1 Meja 2 Orang, Makan 20 Menit

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pekerja membersihkan peralatan kopi di salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja membersihkan peralatan kopi di salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/Antara Foto

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan kelonggaran bagi sejumlah pelaku usaha di PPKM Level 4 pada 10-16 Agustus 2021. Salah satunya, untuk restoran hingga kafe yang kini sudah boleh makan di tempat alias dine in.

Namun, tidak semua boleh dine in. Hanya restoran hingga kafe yang berada di area terbuka saja yang boleh menggelar makan di tempat. Kapasitasnya juga hanya boleh 25%.

Hal itu diatur dalam Kepgub No. 974 Tahun 2021 yang diteken Anies pada 10 Agustus 2021.

kumparan post embed

Selain itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi untuk warga yang ingin makan di restoran hingga kafe itu.

Misalnya, satu meja hanya boleh diisi 2 orang. Lalu, waktu makan tetap dibatas 20 menit.

Suasana kafe sehat PSSI x FITCO di GBK, Jakarta Foto: Dok. Istimewa

Di antara syarat-syarat itu, yang paling utama, pastikan kamu sudah divaksin minimal dosis 1. Caranya, dengan menunjukkan bukti sertifikat vaksin kepada petugas.

Berikut Kepgub lengkap Anies:

embed from external kumparan