Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Retno Beber Pelanggaran Hukum Internasional Israel terhadap Palestina
16 Januari 2024 12:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mulai dari "pendudukan dan permukiman ilegal hingga genosida di Jalur Gaza" — seluruh tindakan Israel tersebut, menurut Retno, telah melanggar hukum internasional dan harus dipertanggungjawabkan.
Pernyataan ini disampaikan Retno dalam pidatonya saat membuka diskusi pakar bertajuk 'Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional', yang dilaksanakan di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/1).
"Berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, permukiman di Tepi Barat serta mengubah status Kota Yerusalem tidak sah menurut hukum internasional," ujar Retno.
Lebih jauh, Retno menegaskan bahwa seluruh tindakan tidak sah oleh Israel harus dihentikan — serta diiringi oleh pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum internasional yang terjadi. Namun, sambung dia, hal ini harus menjadi kesadaran bagi setiap warga dunia dan negara-negara lainnya.
ADVERTISEMENT
"Negara-negara harus juga memberikan dukungan kepada Palestina dan masyarakat internasional termasuk PBB harus tidak mengakui legalitas tindakan Israel tersebut," pungkasnya.
Oleh karena itu, Retno menyerukan penegakan hukum internasional sebagai salah satu bentuk dukungan Indonesia terhadap keadilan bagi rakyat Palestina.
"Hukum internasional harus ditegakkan, hak untuk menentukan nasib sendiri rakyat Palestina harus dihormati, dan pendudukan tanah Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka," papar dia.
Adapun diskusi pakar yang diselenggarakan hari ini merupakan salah satu upaya Indonesia untuk membela rakyat Palestina di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).
Mewakili Indonesia, Retno bakal menyampaikan pernyataan lisan (oral statement) berupa pendapat hukum (legal opinion) kepada ICJ perihal bukti-bukti genosida Israel dalam pertemuan di Den Haag, Belanda, pada 19 Februari mendatang.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Indonesia telah menyampaikan pernyataan tertulis (written statement) kepada ICJ mengenai hal ini. Sehingga, diskusi dengan pakar hukum internasional yang digelar hari ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi Retno dalam oral statement-nya di ICJ sebagai bentuk dukungan penegakan keadilan bagi rakyat Palestina.