Revisi Kepgub, Ridwan Kamil Perlonggar Protap Kesehatan di Pesantren

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat mengumumkan 15 daerah di Jabar yang terapkan new normal. Foto: Dok. Pemprov Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat mengumumkan 15 daerah di Jabar yang terapkan new normal. Foto: Dok. Pemprov Jabar

Keputusan Gubernur Jabar (Kepgub) Nomor 443/Kep. 321-Hukham/2020 mengenai protokol kesehatan di pondok pesantren yang ditetapkan pada tanggal 11 Juni lalu dipastikan diubah. Kini, Kepgub berlaku ialah Nomor 443/Kep. 326-Hukham/2020 yang ditetapkan tanggal 11 Juni.

Asisten Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Sosial Setda Pemprov Jawa Barat Dewi Sartika menyebut, keputusan itu diubah setelah pihaknya mendapatkan masukan dari sejumlah pondok pesantren di Jabar. Perubahan pertama berada di Nomor 15 pada Bagian Umum yang berisi keharusan membuat surat pernyataan kesanggupan ditujukan pada Bupati atau Wali Kota.

Ketentuan tersebut diubah menjadi surat pernyataan kesanggupan ditujukan kepada gugus tugas di tingkat kabupaten dan kota. Kemudian, di bagian contoh surat pernyataan pun mengalami perubahan.

Poin ketiga di dalam surat pernyataan telah dihilangkan. Adapun poin ketiga yang dimaksud berisi kesiapan dikenakan sanksi apabila melanggar ketentuan.

"Poin ketiganya, bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal terbukti melanggar protokol kesehatan penanganan COVID-19, itu dihilangkan," kata dia melalui keterangannya dalam video conference, Senin (15/6).

Ketentuan lain yang diubah, terletak pada poin 2 dalam surat pernyataan kesanggupan. Kata 'Wajib' dalam poin tersebut dihilangkan jadi berbunyi 'Menyediakan sarana dan prasarana yang perlu diadakan berkaitan dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan pondok pesantren'.

"Nomor dua bersedia menyediakan sarpras (sarana dan prasarana) yang wajib. Jadi kita menyatakan bahwa bersedia menyediakan sarpras yang perlu diadakan berkaitan dengan perilaku hidup dan bersih di lingkungan pondok pesantren," ujar dia.

Perubahan selanjutnya terletak pada poin 3 pada bagian protokol kedatangan santri, kiai, asatidz, dan pihak lain. Ketentuan di poin 3 yang mulanya menyatakan santri dan kiai mesti membawa surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas kota asal dihilangkan.

Selanjutnya, perubahan lain masih pada bagian protokol kedatangan. Mulanya, dituliskan santri, kiai, asatidz, atau pihak lain yang suhu tubuhnya di atas 38 celsius tidak diperkenankan untuk beraktivitas di lingkungan pondok pesantren. Ketentuan itu diubah menjadi 37,5 celsius.

"Poin ketiga kiai, santri, asatidz menunjukkan keterangan surat sehat dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas kabupaten atau kota asal, itu dihilangkan," papar dia.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Pemprov Jabar Daud Achmad mengatakan, peraturan gubernur di lingkungan pondok pesantren ditetapkan untuk mengantisipasi munculnya klaster baru di pondok pesantren.

"Kepgub ini bisa memperkuat komitmen ikut mempercepat penanganan COVID-19 di Jabar," kata dia. Keputusan Gubernur Jawa Barat itu agak berbeda dengan apa yang dilontarkan Mendikbud Nadiem Makarim. Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan madrasah yang menerapkan sistem asrama belum boleh dibuka, meski di zona hijau.

"Untuk sekolah dan madrasah yang berasrama kalau mereka di zona hijau masih dilarang. Selama masa transisi masih dilarang," kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Senin (15/6).

Ia mengatakan, karakteristik madrasah berasrama berbeda dengan sekolah umum lainnya. Jadi, akan berisiko kalau madrasah berasrama dibuka tergesa-gesa.

kumparan post embed

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

***

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.