Revitalisasi Monas Disetop 29 Januari, Tunggu Rekomendasi Mensesneg

Revitalisasi Monas terus dipermasalahkan di tengah pengerjaannya. Dari hasil rapat antara DPRD DKI dan Pemprov DKI yang diwakili Sekda Saefullah dan dinas terkait, kegiatan revitalisasi Monas harus diberhentikan.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan, penyetopan proyek revitalisasi Monas ini dilakukan sambil menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara sebagai Komisi Pengarah.
"Jadi hari ini kami meminta kepada eksekutif untuk merekomendasikan dihentikan sementara selama surat dari Kementerian belum ada, karena ketua komisi pengarah dari Kemensesneg, kami menunggu surat dari sana," kata Prasetio di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).
Dia mengatakan, keputusan lanjutan ada di tangan Kementerian Sekretariat Negara. Jika Kemensesneg setuju untuk dilanjutkan, maka proyek dilanjutkan. Jika akhirnya pusat meminta untuk ditunda, maka DKI harus menundanya.
"Kalau sana mengatakan diteruskan ya kami mengikuti, tapi selama itu ditunda kami akan ikut. Karena apa pun ceritanya harus ada izin ya. Langkah-langkah apa Monas itu harus ada izin pemerintah pusat, diketahui oleh tim pengarah yaitu Kemensesneg," tegasnya.
Penyetopan revitalisasi Monas ini diminta untuk dilakukan mulai Rabu (29/1). Dia meminta agar hal ini dipatuhi oleh Pemprov DKI sambil menunggu surat dari pusat.
"Ini rekomendasi kami, tolong revitalisasi ini sementara dihentikan menunggu, mulai besok, menunggu surat dari Kemensesneg," kata dia.
Dia bahkan mengancam akan melaporkan ke pihak kepolisian jika proyek terus dilakukan di saat rekomendasi dari Mensesneg belum dikeluarkan.
"Nggak usah kita kan bisa melihat langsung dan kalau misal ini terus ditabrak kami akan jalankan langkah ke depan, mungkin kami bisa melaporkan sesuatu kepada pihak kepolisian atau KPK," kata dia.
