Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pernyataan Vanuatu di pertemuan Dewan HAM PBB mengenai isu Papua disampaikan pada 25 September 2020 lalu. Ketika itu Dubes Vanuatu di Dewan HAM PBB Sumbue Antas mengangkat persoalan kematian pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya.
Dia menuduh TNI sebagai pelaku pembunuhan tersebut. Menurut Vanuatu kematian Yeremia adalah gelombang baru kekerasan terhadap warga Papua .
Pernyataan Vanuatu disanggah oleh Perwakilan Tinggi RI (PTRI) untuk PBB di Jenewa pada akhir persidangan Dewan HAM PBB di Jenewa, Rabu 7 Oktober 2020.
PTRI menyebut, tuduhan Vanuatu tanpa fakta. Vanuatu juga dituduh menyebarkan disinformasi terkait perkembangan HAM di Papua di depan PBB.
"Tuduhan terkait pelaku pembunuhan tersebut menihilkan fakta atas proses hukum yang masih berlangsung terhadap kasus terbunuhnya Pendeta Yeremias Zanambani, figur yang dekat dengan masyarakat dan pemerintah," sebut keterangan PTRI PBB di Jenewa dalam keterangan pers kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
"Upaya Vanuatu telah merendahkan proses hukum nasional dan tidak menghormati prinsip due process of law dari Indonesia, sebuah negara demokrasi terbesar ketiga di dunia," kata delegasi RI.
Mereka menyatakan, sebagai sebuah negara Vanuatu sudah melanggar Piagam PBB, khususnya soal penghormatan integritas suatu negara.
"Vanuatu telah berulang kali menyalahgunakan DHAM PBB untuk secara terang-terangan melanggar prinsip-prinsip yang tertuang dalam Piagam PBB tentang penghormatan terhadap integritas wilayah dan kedaulatan suatu negara, serta tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain," tegas PTRI.