Ridwan Kamil Enggan Revisi Point 7 di SK UMK Buruh Jabar: Udah Itu Aja

2 Desember 2019 17:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota. Surat tersebut tertanggal 1 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
Meski gubernur telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebanyak 18 serikat pekerja dari berbagai wilayah Jabar tetap menggelar aksi di Gedung Sate, Kota Bandung. Ada tiga tuntutan yang disuarakan oleh buruh salah satunya mengenai penolakan atas poin 7 huruf D yang tertulis dalam SK.
Mengenai poin 7 huruf D dalam SK, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto menjelaskan, poin tersebut berisi soal penangguhan upah minimum bagi buruh perusahaan padat karya.
Kata Roy, buruh memprotes poin tersebut karena dinilai bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan Tahun 2013. Menurut dia, pengajuan penangguhan mestinya didasarkan persetujuan gubernur.
"Yang poin D itu tidak sesuai karena penangguhan itu pengajuannya kepada gubernur surat keputusannya dari gubernur tidak ada persetujuan dari kepala dinas," kata Roy ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin, (2/12).
Buruh menggelar aksi di halaman Gedung Sate, Kota
Roy Jinto menuturkan perwakilan buruh telah melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum. Hasilnya, pada 6 Desember mendatang akan diadakan rapat koordinasi antara pemerintah dengan perwakilan dari serikat buruh.
ADVERTISEMENT
Jika rapat koordinasi itu batal digelar, Roy mengatakan buruh akan kembali menggelar aksi.
"Tanggal 3 hingga 4 tidak ada aksi. Tanggal 6 kita lihat kondisi kalau memang tanggal 6 itu ada pertemuan tentu tidak akan ada aksi tapi kalau ga ada pasti kita akan turun lagi. Kita untuk tanggal 6 masih tentatif," ucapnya.
Jika poin 7 huruf D itu tidak dihapuskan, Roy mengungkapkan buruh akan menggelar aksi mogok massal sebagaimana yang sempat diwacanakan. Dia menilai ada perlakuan diskriminatif terhadap buruh yang bekerja di industri padat karya dengan buruh yang bekerja di perusahaan lain.
"Pertama, pasti kita akan melakukan penolakan mungkin rencana yang kemarin kita batalkan mogok daerah akan kita lakukan," tegas Roy.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menolak dilakukannya revisi atas SK yang sudah diterbitkan. Dia pun menilai apa pun format surat yang diterbitkan, demo akan tetap ada.
"Enggak mau. Udah itu saja," kata dia.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Glenn Fredly usai membuka Konferensi Musik Indonesia ke-2 di Soreang, Kabupaten Bandung. Foto: Dok. Humas Pemprov Jabar