Rizal Fadillah Diperiksa Polisi Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Pada 8 Mei

6 Mei 2025 13:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadhillah, di Bareskrim Polri pada Selasa (6/5/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadhillah, di Bareskrim Polri pada Selasa (6/5/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah, dipanggil oleh penyidik di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan pada Kamis (8/5) terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
"Jadi hari Kamis jam 10 (siang) saya diminta keterangan berkaitan dengan laporan Pak Joko Widodo tentang dugaan ijazah palsunya," kata Rizal ketika ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (6/5).
Rizal mengaku sudah siap memberi keterangan ke penyidik terkait ijazah palsu Jokowi. Dia juga mengaku sudah menyiapkan sejumlah dokumen berisi hasil kajian para ahli untuk disodorkan ke penyidik.
"Dokumen sekarang terutama video-video hasil kajian dari ahli berkaitan dengan kenapa kita yakin bahwa skripsi dan lembar pengesahan skripsinya Joko Widodo di UGM itu palsu dan juga ijazahnya tadi palsu," ucap dia.
Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadhillah, di Bareskrim Polri pada Selasa (6/5/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Selain Rizal, nama lain yang akan dimintai keterangan yakni Kurnia Tri Royani, Koordinator Emak-emak Militan yang juga merupakan anggota TPUA. Rizal mengharapkan penyidik di Polda Metro Jaya dapat menjadikan hasil kajian dari para ahli sebagai bahan pertimbangan.
ADVERTISEMENT
"Memang itu sangat cepat sekali. Pemanggilannya (saya) sangat cepat sekali," kata dia.
Sebelumnya, total lima orang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu. Kelima orang yang dilaporkan itu berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Jokowi melaporkan terkait dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.