Ronny Talapessy Ditunjuk Jadi Pengacara Baru Bharada E

12 Agustus 2022 12:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
12
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bharada E alias Richard Eliezer lagi-lagi mengganti pengacaranya. Kini, Bharada E memberi kuasa ke Ronny Talapessy sebagai penasihat hukumnya.
ADVERTISEMENT
Hal ini dibenarkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
"Iya, betul (Ronny Talapesy jadi pengacara baru Bharada E)," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).

Ronny Ditunjuk pada 10 Agustus 2022

Pengacara Ronny Talapessy. Foto: Dok. Istimewa
Dihubungi terpisah, Ronny menjelaskan, dirinya resmi diberi kuasa oleh Bharada E pada 10 Agustus 2022. Dia ditunjuk langsung oleh Bharada E dan keluarganya.
"Betul, (per) 10 Agustus. Iya (ditunjuk) orang tua dan Bharada E, itu aja," kata Ronny, yang pernah menjadi tim pengacara Ahok dalam kasus penodaan agama tahun 2017 ini.
Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian memberi keterangan kepada wartawan di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Foto: Ainun Nabila/kumparan
Ronny bakal bekerja semaksimal mungkin dalam rangka memberikan pendampingan hukum yang saat ini tengah dijalani Bharada E.
"Pastinya kita akan bekerja semaksimal mungkin untuk membela Bharada E, supaya dia mendapatkan adil gitu, seadil-adilnya, menurut keadilan masyarakat, itu aja," pungkasnya.
ADVERTISEMENT

Kuasa Deolipa Yumara Dicabut

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan Bharada E alias Richard Eliezer telah mencabut surat kuasanya terhadap tim pengacara Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin.
Andi Rian mengatakan, pencabutan kuasa tersebut dilakukan Richard pada 10 Agustus 2022.
"Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara di Gedung Bareskrim Polri, Senin (8/8). Foto: Zamachsyari/Kumparan
Andi menjelaskan, Deolipa dan Boerhanuddin merupakan pengacara yang ditunjuk penyidik dalam rangka mendampingi Richard saat pemeriksaan setelah pengacara Andreas Nahot Silitonga mundur.
"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE [Richard Eliezer] dalam pemeriksaan pasca-pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," jelas Andi.
Saat ini, Bharada Richard Eliezer bersama Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
Mereka disangkakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara suatu waktu paling lama 20 tahun penjara.