Ronny Talapessy Ditunjuk Jadi Pengacara Baru Bharada E
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Hal ini dibenarkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
"Iya, betul (Ronny Talapesy jadi pengacara baru Bharada E)," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).
Ronny Ditunjuk pada 10 Agustus 2022
Dihubungi terpisah, Ronny menjelaskan, dirinya resmi diberi kuasa oleh Bharada E pada 10 Agustus 2022. Dia ditunjuk langsung oleh Bharada E dan keluarganya.
"Betul, (per) 10 Agustus. Iya (ditunjuk) orang tua dan Bharada E, itu aja," kata Ronny, yang pernah menjadi tim pengacara Ahok dalam kasus penodaan agama tahun 2017 ini.
Ronny bakal bekerja semaksimal mungkin dalam rangka memberikan pendampingan hukum yang saat ini tengah dijalani Bharada E.
"Pastinya kita akan bekerja semaksimal mungkin untuk membela Bharada E, supaya dia mendapatkan adil gitu, seadil-adilnya, menurut keadilan masyarakat, itu aja," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Kuasa Deolipa Yumara Dicabut
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan Bharada E alias Richard Eliezer telah mencabut surat kuasanya terhadap tim pengacara Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin.
Andi Rian mengatakan, pencabutan kuasa tersebut dilakukan Richard pada 10 Agustus 2022.
"Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).
Andi menjelaskan, Deolipa dan Boerhanuddin merupakan pengacara yang ditunjuk penyidik dalam rangka mendampingi Richard saat pemeriksaan setelah pengacara Andreas Nahot Silitonga mundur.
"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE [Richard Eliezer] dalam pemeriksaan pasca-pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," jelas Andi.
Saat ini, Bharada Richard Eliezer bersama Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
Mereka disangkakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara suatu waktu paling lama 20 tahun penjara.