Roy Suryo Cs Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
·waktu baca 3 menit

Sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Mereka pun dijerat pasal berlapis.
Mereka dibagi ke dalam dua klaster yang berbeda. Pada klaster pertama ada 5 tersangka. Mereka adalah:
ES (Eggi Sudjana). Pengacara.
KTR (Kurnia Tri Rohyani). Aktivis Tim Pembela Ulama dan Aktivis atau TPUA.
MRF (Muhammad Rizal Fadhillah). Aktivis TPUA.
RE (Rustam Effendi). Aktivis
DHL (Damai Hari Lubis), Ketua TPUA.
“Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11).
Lalu ada 3 tersangka di kaster kedua, mereka adalah:
RS (Roy Suryo). Ahli telematika dan eks Menpora.
RHS (Rismon Hasiholan Sianipar). Ahli digital forensik.
TT (Tifa Tifauziah). Dokter sekaligus aktivis.
“Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE,” jelas Asep.
Ancaman Maksimal 6 Tahun Penjara
Ancaman hukuman untuk para tersangka di klaster pertama adalah sebagai berikut:
Pasal 310–311 KUHP: pencemaran nama baik atau fitnah, ancaman penjara hingga 4 tahun.
Pasal 160 KUHP: penghasutan, ancaman penjara sampai 6 tahun.
Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE: penghinaan atau pencemaran melalui media elektronik, ancaman penjara 4 tahun dan/atau denda Rp 750 juta.
Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE: ujaran kebencian berbasis SARA, ancaman penjara 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
Secara keseluruhan, tersangka terancam pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar, tergantung hasil pembuktian pasal yang dikenakan.
Sementara, ancaman hukuman untuk para tersangka di klaster kedua adalah sebagai berikut:
Pasal 310–311 KUHP: pencemaran nama baik atau fitnah, penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 160 KUHP: penghasutan, penjara maksimal 6 tahun.
Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE: penghinaan melalui media elektronik, penjara 4 tahun dan/atau denda Rp 750 juta.
Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE: ujaran kebencian berbasis SARA, penjara 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
Para tersangka klaster kedua ini terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar, tergantung pasal yang terbukti.
Laporan Jokowi pada April
Delapan orang itu menjadi tersangka menyusul laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada April 2025. Kala itu, Jokowi hanya melaporkan sebuah peristiwa fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, dalam hal ini ijazah UGM.
Dalam perjalanan waktu, Polda memanggil sejumlah nama dan kemudian menetapkan 8 orang jadi tersangka — yang diumumkan hari ini.
Adapun Roy Suryo, dokter Tifa, dan Rismon, membukukan hasil penyelidikan mereka soal keabsahan ijazah UGM Jokowi dalam buku berjudul "Jokowi's White Paper."
