Roy Suryo Laporkan Pemilik Akun YouTube Terkait Pencemaran Nama Baik

4 Juni 2021 17:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roy Suryo laporkan Sunda Empire ke Polda Metro Jaya. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo laporkan Sunda Empire ke Polda Metro Jaya. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Pakar telematika Roy Suryo melaporkan pemilik akun YouTube EK dan MP ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik. Kedua pemilik akun tersebut membuat konten Youtube berjudul 'Roy Suryo Dewa Panci Bikin Ulah Lagi'.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor STLP/B/2685/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021.
Keduanya diadukan melanggar Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tengang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Roy mengatakan, konten yang dibuat berdurasi 18 menit 8 detik. Roy lalu menyebut kedua pemilik akun tersebut sebagai buzzer.
“Sebuah konten yang sangat-sangat tidak mendidik untuk masyarakat Indonesia, sebuah konten yang berdurasi 18 menit 8 detik dan judulnya adalah E.K dan M.P Dewa Panci Roy Suryo Bikin Ulah Lagi Pro Kontrak,” kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/6).
Laporan Roy Suryo ke 2 akun terkait pencemaran nama baik. Foto: Dok. Istimewa
Roy menyebut, video itu telah ditonton 227.000 orang dan diunggah pada 29 Mei lalu. Menurut Roy, video tersebut memutarbalikkan fakta dan mengandung pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Roy menambahkan, dalam video itu awalnya dibahas soal laka lantas yang dialaminya. Namun, tidak sesuai fakta. Bahkan mengungkit kasus panci yang mencuat Mei 2020 lalu.
“Isinya sama sekali tidak mendidik untuk masyarakat Indonesia, isinya sama sekali tidak memberikan citra yang bagus untuk para youtuber ataupun para pegiat media sosial karena isinya penuh caci maki dan fitnah,” ujar Roy.