Roy Suryo Tetap Tersangka: Praperadilan Kedua Ditolak

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang putusan praperadilan jilid II Roy Suryo terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di PN Jaksel, Senin (20/7). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan praperadilan jilid II Roy Suryo terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di PN Jaksel, Senin (20/7). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Majelis Hakim menolak praperadilan jilid dua yang diajukan Roy Suryo. Dalam permohonan ini, Roy Suryo mempermasalahkan status tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah isu ijazah Presiden ke-7 Jokowi.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka Roy Suryo masih berstatus sebagai tersangka.

"Mengadili. Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim I Ketut Darpawan membacakan amar putusannya di PN Jaksel, Senin (20/7).

Roy Suryo sebelumnya mengajukan praperadilan mengenai upaya paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya yakni penangkapan, penggeledahan, dan penahanan. Dalam praperadilan pertama itu, Hakim Ketut Darpawan mengabulkannya.

Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Namun, dalam praperadilan jilid dua terkait penetapan tersangka, Hakim Ketut Darpawan menolaknya. Hakim berpendapat bahwa pengajuan praperadilan tidak bisa diajukan secara parsial, melainkan harus diajukan secara menyeluruh sebagai satu kesatuan.

Selain itu, hakim pun menilai bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik pada 7 November 2025 sudah melalui proses penyidikan dan gelar perkara.

Pada saat penyidikan dinyatakan lengkap oleh penuntut umum pada 30 April 2026, Roy Suryo pun disebut tidak mengajukan praperadilan.

"Menurut hakim, sikap tersebut merupakan bentuk pengabaian hak hukum yang dilakukan secara sadar dan sekaligus menunjukkan kesiapan pemohon untuk membela diri dalam pemeriksaan pokok perkara," ucap hakim.

Menurut hakim, sidang pemeriksaan pokok perkara merupakan forum yang kualitasnya lebih tinggi untuk menguji alat-alat bukti yang dimiliki penyidik dan telah dinyatakan lengkap sehingga layak dilakukan penuntutan.

Roy Suryo pun dinilai seharusnya menggunakan forum tersebut untuk mengajukan seluruh argumentasi hukum, termasuk mengenai ketentuan pidana yang didakwakan, syarat formil maupun materiil surat dakwaan, serta menguji alat bukti yang diajukan penuntut umum maupun bukti yang diajukannya sendiri.

Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara apabila perkara pokok dilimpahkan ketika proses praperadilan sedang berlangsung.

Namun hakim menilai apabila perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, kemudian permohonan praperadilan diajukan secara bertahap satu per satu, maka tindakan tersebut harus dipandang sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.

"Menurut hakim, tindakan pemohon mengajukan permohonan praperadilan mengenai penetapan tersangka setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan dan setelah praperadilan pertama memasuki tahap kesimpulan merupakan bentuk nyata upaya menunda dan mengganggu pemeriksaan pokok perkara. Upaya tersebut merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan," kata hakim.

"Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, permohonan praperadilan pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga patut dinyatakan ditolak seluruhnya," sambung hakim.