Rumah Megah Bupati Pakpak Bharat yang Jadi Tersangka KPK

19 November 2018 20:33 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Situasi rumah Bupati Pakpak Bharat di Medan. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Situasi rumah Bupati Pakpak Bharat di Medan. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, memiliki rumah gedong yang terletak di Jalan Pasar Baru, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara. Rumah bercat putih itu memiliki dua lantai. Di sekelilingnya dilingkari pagar hitam yang menjulang tinggi.
ADVERTISEMENT
Saat kumparan mendatangi rumah itu pada Senin (19/11) sore, tak nampak aktivitas di dalam rumah mewah milik bekas politikus Demokrat itu. Seorang penjaga keamanan yang biasanya berjaga di rumah tersebut pun tidak terlihat. Dari balik benteng gedong itu hanya tergeletak sebuah mobil berklasifikasi sport utilty vehicle (SUV).
Situasi rumah Bupati Pakpak Bharat di Medan. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Situasi rumah Bupati Pakpak Bharat di Medan. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
Menurut informasi dari Camat Medan Baru, Illyan Chandra Simbolon, rumah gedong itu ditempati Remigo dan keluarga besarnya. "Sudah lama dia (Remigo) tinggal di situ." ujar Chandra.
Chandra juga mengatakan salah satu rumah yang dekat dengan kediaman Remigo, dihuni keluarga besar politikus kelahiran Medan berusia 49 tahun itu. "Orang tuanya tinggal di sebelah rumahnya. Tapi saya kurang tahu yang nomor berapa."
Ihwal aktivitas keseharian Remigo sebelum ditangkap KPK, warga sekitar tak ada yang berkomentar. Salah seorang satuan pengamanan yang sedang berjaga di sebelah rumah Remigo juga bungkam saat ditanya lebih lanjut, "Engga tahu ya," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Remigo diduga menerima suap total Rp 550 juta dari sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Pakpak Bharat. Selain Remigo, KPK turut mengamankan lima orang lainnya yang terjaring OTT di Medan dan Jakarta.
Dua di antaranya yakni Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan pihak swasta, Hendriko Sembiring, juga ditetapkan sebagai tersangka.