Rustam Effendi-Kurnia Tri Diperiksa Polisi Terkait Laporan Jokowi soal Ijazah
·waktu baca 1 menit

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil empat orang pada Kamis (8/5), untuk dimintai keterangannya terkait laporan mantan presiden Jokowi soal tudingan ijazah palsu.
Keempatnya, yakni Rizal Fadhillah, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani.
Juru Bicara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rahmat Himran, menyebut hanya tiga terperiksa yang hadir memenuhi panggilan penyidik, yakni Rustam, Kurnia, dan Damai.
Rizal Fadhillah yang merupakan Wakil Ketua TPUA tak dapat memenuhi panggilan penyidik karena baru saja mengalami kecelakaan di Bandung.
"Yang hadir pada hari ini memenuhi panggilan hanya tiga orang dari TPUA sendiri," kata Rahmat saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kini, kata Rahmat, ketiganya sudah berada di ruangan penyidik. Menurut dia, ketiganya turut membawa alat bukti untuk membuktikan tudingan ijazah palsu Jokowi. Sementara, pemeriksaan terhadap Rizal kemungkinan akan dijadwal ulang.
"Saksi-saksi yang lain juga membawakan bukti masing-masing dari saksi," ucap dia.
Sebelumnya, total lima orang dilaporkan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu. Kelima orang yang dilaporkan itu berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Jokowi melaporkan terkait dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
