Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Rusuh Usai Sidang SYL, Pagar Pembatas Roboh dan Kamera Wartawan Rusak
11 Juli 2024 14:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Situasi usai sidang vonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7) sempat rusuh hingga mengakibatkan pagar pembatas di ruang sidang roboh dan kamera wartawan rusak.
ADVERTISEMENT
Pantauan di lokasi, situasi itu dimulai setelah sidang ditutup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Wartawan pun terlihat berdesak-desakan untuk mengabadikan momen SYL menuju pintu keluar ruang sidang. Desak-desakan ini membuat pagar pembatas antara terdakwa dengan pengunjung sidang pun roboh.
Situasi itu terus berlanjut hingga membuat SYL sempat tertahan akibat banyaknya awak media yang ingin mengambil gambar dan video. Dorong-dorongan pun tak terhindari.
Namun, di sisi lain, keluarga dan simpatisan SYL juga ingin bertemu SYL dan tampak ingin menjaganya dari kerumunan wartawan.
Bahkan, aksi dorong-dorongan pun terjadi hingga di luar ruang sidang. Kamera wartawan TV juga rusak akibat insiden ini. Pihak kepolisian yang berjaga juga terlihat kesulitan mengontrol situasi chaos tersebut.
ADVERTISEMENT
Akibat insiden ini, SYL bahkan dibawa kembali ke dalam ruang sidang. Untuk mengantisipasi agar suasana lebih kondusif, wawancara SYL oleh awak media pun dilakukan di dalam ruang sidang dengan durasi yang dibatasi oleh salah satu jaksa penuntut umum KPK Meyer Simanjuntak, hanya selama 5 menit.
Akan tetapi, saat SYL melangsungkan wawancara di dalam ruang sidang, beberapa simpatisan SYL justru melanjutkan keributan dengan salah satu wartawan TV di luar sidang.
"Saya minta maaf pada teman-teman pers. Mohon tertib karena kita berproses hukum, saya minta maaf kalau tadi ada ucapan seperti itu," kata SYL seusai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Adapun dalam sidang ini, SYL divonis 10 tahun dalam perkara pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima senilai Rp 14,6 miliar, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
ADVERTISEMENT
Selain pidana badan, SYL juga dibebankan denda Rp 300 juta. Bila tidak dibayar, maka hukumannya diganti dengan 4 bulan kurungan.
Menurut Hakim, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal itu terkait pungli/pemerasan.