RUU Penyesuaian Pidana Disetujui, Siap Dibawa ke Paripurna Terdekat
·waktu baca 2 menit

Komisi III DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) selaku perwakilan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-undang Penyesuaian Pidana di tingkat Komisi.
Proses selanjutnya, RUU tersebut bakal dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.
RUU Penyesuaian Pidana harus disahkan sebelum UU KUHP dan UU KUHAP berlaku pada 2 Januari 2026.
Sebelum diambil keputusan, terlebih dahulu Panitia Kerja memaparkan pandangan fraksi-fraksi dan juga pandangan pemerintah. Delapan fraksi serta pemerintah menyetujui rumusan RUU Penyesuaian Pidana itu dibawa ke Paripurna terdekat.
“Apakah RUU tentang Penyesuaian Pidana dapat kita setujui dan selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II pada rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui jadi Undang-undang?” tanya Wakil Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panja Dede Indra Soediro di ruang rapat Komisi III pada Selasa (2/12).
“Setuju,” jawab para peserta.
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam rapat kerja mengatakan, RUU Penyesuaian Pidana ini disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, dan ketentuan pidana dalam KUHP agar selaras dengan sistem pemidanaan baru.
“Penyesuaian ini penting untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana berjalan dalam sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern, serta untuk mencegah ketidakpastian dan tumpang tindih pengaturan,” kata Eddy.
Eddy memaparkan pertimbangan penyusunan RUU Penyesuaian Pidana ini adalah untuk harmonisasi dengan UU KUHP. Aturan mengenai pidana kurungan dalam KUHP dihapus sebagai pidana pokok sehingga seluruh ketentuan pidana kurungan dalam undang-undang maupun peraturan daerah harus dikonversi dan disesuaikan.
“Masih terdapat ketentuan dalam KUHP yang memerlukan penyempurnaan redaksional dan norma, terutama yang masih menggunakan pola minimum khusus dan pidana kumulatif,” papar Eddy.
“Penyesuaian ini bersifat mendesak agar tidak terjadi kekosongan aturan maupun disparitas pemidanaan di berbagai sektor,” sambungnya.
Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana memuat tiga pokok pengaturan yakni:
Penyesuaian pidana terhadap undang-undang di luar KUHP, termasuk penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori pidana denda, dan penataan ulang ancaman pidana agar konsisten dengan buku kesatu KUHP.
Penyesuaian pidana dalam peraturan daerah yang membatasi kewenangan pemidanaan hanya pada pidana denda paling tinggi kategori III, serta menghapus pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah.
Penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam KUHP untuk memastikan pelaksanaannya efektif, jelas, dan tidak menimbulkan multi tafsir.
