RUU Perampasan Aset, Baleg Pertimbangkan Pakai Diksi Pemulihan Aset

31 Oktober 2024 17:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat dijumpai di kompleks parlemen, Senayan, Jakpus, Jumat (23/8). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat dijumpai di kompleks parlemen, Senayan, Jakpus, Jumat (23/8). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mempertanyakan diksi perampasan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU ini jadi salah satu yang paling alot dibahas di Baleg, bahkan dari periode lalu.
ADVERTISEMENT
"UU perampasan aset, apakah diksi perampasan itu baik untuk negara ini? Kalau kita setiap hari ketemu orang dirampas atau merampas kira-kira itu berlaku baik atau tidak," kata Doli di Ruang Rapat Baleg saat rapat pleno bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2025, Kamis (31/10).
Baleg DPR melakukan RDPU dengan Komnas HAM, Perludem dan Aman, Rabu (30/10/2024). Foto: Dok DPR RI
Doli lalu merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Diksi yang digunakan adalah stolen asset recovery atau memulihkan aset.
Oleh karena itu, menurutnya, diksi yang tepat untuk digunakan dalam RUU yang mengatur untuk mengembalikan aset negara adalah RUU Pemulihan Aset.
"Lantas kenapa kita memilih kata perampasan dibandingkan pemulihan yang tertera di UNCAC itu?" Kata Doli.
ADVERTISEMENT
"Jadi bagi yang mengusulkan perampasan aset coba kami dikasih masukan, dari judulnya saja masih perlu enggak pakai perampasan? Kira-kira gitu," lanjutnya.
Suasana Sidang Paripurna Keempat DPR RI, Kamis (17/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Badan Legislasi DPR RI tengah menggodok undang-undang apa saja yang akan masuk dalam Prolegnas 2025-2029. Salah satu RUU yang menjadi sorotan adalah RUU Perampasan Aset.
RUU ini sempat menjadi sorotan Presiden ke 7 Joko Widodo di ujung masa jabatannya karena pembahasannya tak kunjung dilakukan di parlemen.
RUU Perampasan Aset adalah Rancangan Undang-Undang yang bertujuan untuk pengambilan kembali aset yang diperoleh dari hasil korupsi dan tindak pidana lainnya kepada negara. Secara sederhana, RUU ini memungkinkan praktik memiskinan koruptor.