RUU Pertanahan Masuk Lagi di Prolegnas 2020

Komisi II DPR menetapkan sejumlah RUU yang akan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) di 2020. Salah satu RUU yang maju ke prolegnas prioritas yakni RUU Pertanahan.
"Jadi kan nanti kita di komisi II sudah sepakat akan apa sudah menetapkan prioritas-prioritas RUU apa saja yang mau kita bahas di tahun pertama ini, dan itu sudah kita ajukan ke Prolegnas dan salah satunya ada RUU Pertanahan," ujar Ketua Komisi II Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia di gedung DPR, Selasa (19/11).
Selain RUU Pertanahan, Komisi II juga siap merevisi UU yang menaungi pemilihan umum. Seluruh RUU yang telah disepakati masuk dalam prolegnas kemudian akan dijadwalkan untuk disidangkan dalam masa sidang 2020.
"Di luar itu adalah revisi UU tentang bangunan sistem politik. Termasuk kepemiluan, baik pileg, pilpres dan pilkada. Nah jadi nanti rencananya di akhir masa sidang ini kita akan rapat internal lagi. Nanti akan kita susun jadwal di masa sidang berikutnya," tuturnya.
Untuk diketahui, sebelumnya RUU Pertanahan menjadi salah satu RUU yang kontroversial. Bahkan pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan hingga keanggotaan DPR periode 2019-2024.
Adapun alasan dibatalkannya pengesahan RUU Pertanahan ini karena perlu ada pembahasan lebih lanjut. Salah satunya terkait pemahaman masyarakat terhadap poin-poin yang ada di RUU yang banyak ditolak masyarakat.
Presiden Jokowi pun akhirnya meminta DPR untuk menunda pengesahan sejumlah RUU yang salah satunya merupakan RUU Pertanahan. Jokowi menyampaikannya usai bertemu dengan pimpinan DPR serta pimpinan fraksi di Istana Merdeka.
"Tadi siang saya bertemu dengan Ketua DPR serta ketua fraksi, ketua komisi. Yang intinya tadi saya minta agar pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, kemudian keempat, RUU Pemasyarakatan, itu ditunda pengesahannya," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana, Senin (23/9).
