Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Sahroni Soroti Polisi Aniaya Warga Cilegon hingga Tewas: Oknum Tengil, PTDH!
5 November 2024 14:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menanggapi penganiayaan yang dilakukan anggota Polairud Polda Banten berinisial JS dan rekannya seorang warga sipil berinisial BA terhadap seorang warga bernama Welimi Teiwiland Mandiangan (46) hingga tewas.
ADVERTISEMENT
Penganiayaan terjadi di sebuah cafe di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon Banten pada Minggu (27/10).
Sahroni mengapresiasi kepolisian yang sudah bergerak cepat menangkap dan menahan pelaku.
“Bagus, oknum-oknum tengil dan brutal seperti ini memang harus langsung ditangkap dan ditahan. PTDH sekalian. Dan jangan ada pilih kasih selama prosesnya, jatuhi hukuman maksimal aja sekaligus. Aparat kok kayak preman, main hakim sendiri seenaknya serasa di hutan,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (5/11).
Politikus NasDem ini meminta seluruh aparat kepolisian untuk terus menjaga marwah dan mengikuti aturan di mana pun berada.
“Aparat itu harus bisa menjadi contoh. Coba kalau kayak gini, gimana masyarakatnya mau nurut dan ikutin aturan? Yang mereka lihat malah oknum aparat jadi pelaku utama pengeroyokan. Makanya aparat harus bisa jaga marwah institusi, jaga sikap di mana pun berada, tegakkan aturan. Jangan malah gaya-gayaan, merasa hebat dan punya kuasa,” tambah Sahroni.
ADVERTISEMENT
Bendahara Umum NasDem ini berharap kasus arogan oleh oknum aparat seperti ini tidak terulang kembali.
“Jadi perhatian untuk seluruh Kapolda dan Kapolres di seluruh daerah. Kasih pemahaman ke anak buahnya, tidak boleh ada lagi aparat bertindak arogan dan premanisme seperti ini lagi,” tutup Sahroni.
Sebelumnya Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, JS dan BA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Banten.
Pengeroyokan disebabkan adanya kesalahpahaman antara korban dan kedua tersangka yang tengah dalam pengaruh minuman keras.
"Untuk tersangka ada 2 orang (JS dan BA), kita lakukan penahanan di Polda Banten. Karena ini atensi kasus menonjol apalagi melibatkan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri, kita tidak mau underestimate," kata Indra.
ADVERTISEMENT