Said Aqil soal Larangan Pejabat Bukber: Bentuk Overintervensi Pemerintah

25 Maret 2023 12:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Said Aqil Siroj, Ketua Umum PBNU. Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Said Aqil Siroj, Ketua Umum PBNU. Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Ketum PBNU, Said Aqil Siradj, menyoroti arahan Presiden Jokowi yang melarang seluruh menterinya serta kepala badan dan lembaga tidak mengadakan buka puasa bersama karena Indonesia memasuki masa transisi dari pandemi COVID-19 ke endemi dan untuk hidup sederhana.
ADVERTISEMENT
Said menyebut arahan itu dapat menimbulkan kegaduhan meski pemerintah sudah memberikan penjelasan. Ia khawatir arahan itu juga menimbulkan ketidakpercayaan pada pemerintah jika dibiarkan terjadi.
"Fakta pelarangan buka puasa bersama, meskipun sudah ada penjelasan, rencana pembentukan komisi fatwa dan lain-lain sangat menimbulkan kegaduhan," kata Said dalam acara Tadarus Kebangsaan dan Penyusunan Road Map Kepemimpinan Muslim Indonesia di Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3).
"Dan pada saatnya akan melahirkan distrust umat bila dibiarkan terus terjadi," lanjutnya.
Said menuturkan, kebijakan itu merupakan bentuk praktik overintervensi pemerintah terkait kehidupan keagamaan.
"Ini adalah bentuk praktik overintervensi oleh pemerintah atas ruang-ruang kehidupan keagamaan, yang selama ini menjadi domain para pemimpin agama dan ormas-ormas keagamaan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, ia menduga ada unsur kesengajaan dalam intervensi larangan pejabat adakan bukber tersebut.
"Ini coba diambil alih dan dicoba dipaksakan (sengaja tau tidak sengaja) melalui intervensi kebijakan yang cenderung dan disinyalir cukup represif secara psikologis bagi umat," tutup dia.
Sebelumnya, larangan itu yang dibuat melalui surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Seskab Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Di dalam surat itu Jokowi melarang buka puasa karena masa transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Pramono juga memberikan penjelasan tambahan terkait larangan itu dikeluarkan karena pejabat pemerintah dan ASN sedang mendapat perhatian tajam dari masyarakat. Sehingga mereka diminta untuk berbuka puasa dengan pola yang sederhana.
ADVERTISEMENT
Diketahui, pejabat pemerintah dan ASN sedang disorot karena memamerkan gaya hidup dan barang mewah di media sosial. Harta mereka yang tidak wajar pun dipertanyakan publik.
"Untuk itu, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa," kata Pramono, Kamis (23/3).
"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama," tuturnya.