Saksi Pembunuhan yang Dianiaya Polisi di Medan Cabut Laporan, Pilih Damai

31 Agustus 2020 16:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Sarpan saat mencabut laporan penganiayaannya  di Mapolrestabes Medan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sarpan saat mencabut laporan penganiayaannya di Mapolrestabes Medan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sarpan (57), saksi pembunuhan dianiaya polisi hingga babak belur di Mapolsek Percut Sei Tuan, Kota Medan, mencabut laporannya ke polisi. Pencabutan itu lantaran Sarpan memilih damai. Dalam proses perdamaian Sarpan menerima santunan.
ADVERTISEMENT
“Pada hari ini Senin (31/8)Pukul 11.00 WIB di Ruang Penyidik dan ruang unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan telah dilakukan giat pencabutan pengaduan atas laporan korban Sarpan,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing kepada kumparan.
Pada pertemuan, kata Martuasah juga diberikan uang santunan dari Polsek Percut Sei Tuan kepada Sarpan. Namun tidak disebutkan berapa jumlahnya.
“Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan ke depan menjadi saudara tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” ujar Martuasah.
Dalam pertemuan itu ujar Martuasah, korban Sarpan juga meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan. Permohonan itu disampaikan tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun
“Korban dan pihak Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan sepakat melakukan perdamaian dan selanjutnya menjadi persahabatan dan persaudaraan ke depan dan apabila bapak Sarpan ada kesulitan setiap saat bisa menghubungi pihak kepolisian Percut,” tambah Martuasah.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Sarpan diduga jadi korban penyiksaan oknum polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Sumatera Utara. Kedua matanya lebam layaknya mendapat pukulan bertubi-tubi. Bahkan Sarpan mengaku sempat mengalami impotensi, diduga karena penyiksaan yang dialaminya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, sudah angkat bicara terkait kasus ini. Dia menegaskan ada penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh penyidik.
“Semangat mereka mau mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Dody Sumanto. Namun salah dan menggunakan kekerasan terhadap saksi,” kata Martuani.
Martuani menuturkan, anggotanya yang terlibat mulai dari penyidik hingga kapolsek telah diberi sanksi. Mereka diberi sanksi dengan penempatan khusus. Bahkan, struktur jabatan di Polsek pun telah diganti.
“Semua anggota yang terlibat mulai dari penyidik pembantu, Kanit Reskrim sampai Kapolsek sudah kita kenakan sanksi sebagai berikut; mereka ditempatkan di tempat khusus dan jabatannya kita ganti,” ujar Martuani.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)