Saldi Isra: MK Tidak Hanya Mengadili Sebatas Angka

22 April 2024 10:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Saldi Isra tunjukkan peta perjalanan Presiden Joko Widodo, Jumat (5/4/2024).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Saldi Isra tunjukkan peta perjalanan Presiden Joko Widodo, Jumat (5/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (22/4). Dalam sidang itu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menilai pihaknya tak hanya punya kewenangan mengadili sengketa hasil Pilpres yang bersifat kuantitatif saja.
ADVERTISEMENT
"Mahkamah tidak memiliki alasan untuk menghindar mengadili masalah hukum Pemilu yang terkait dengan tahapan pemilu, berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu, sepanjang hal demikian memang terkait dan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu,” kata Saldi dalam sidang itu.
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Saldi menjelaskan, paradigma MK bisa mengadili selain soal angka telah menjadi salah satu pendirian MK, termasuk dalam sengketa Pilpres 2004 dan 2009. Meski demikian, Saldi mengakui, hal itu tak jadi tumpuan akhir untuk menyelesaikan semua masalah yang berhubungan dengan Pemilu.
“Mahkamah perlu menegaskan, berdasarkan pertimbangan hukum dan kutipan putusan di atas, telah jelas bahwa Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara,” jelas dia.
ADVERTISEMENT
“Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia,” ungkap Saldi.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Saldi lantas menjelaskan, ada lembaga-lembaga lain yang punya kewenangan mengurus tahapan Pemilu dan harus melaksanakan tugasnya dengan baik. Ia mencontohkan, Bawaslu dan Gakkumdu, maupun DPR.
“Lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan, sehingga sejak awal harus pula menggunakan fungsi konstitusionalnya, seperti fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat,” ucap Saldi.
“Penegasan demikian diperlukan karena Mahkamah hanya memiliki waktu yang terbatas in casu 14 hari kerja untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT