Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (22/4). Dalam sidang itu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menilai pihaknya tak hanya punya kewenangan mengadili sengketa hasil Pilpres yang bersifat kuantitatif saja.
ADVERTISEMENT
"Mahkamah tidak memiliki alasan untuk menghindar mengadili masalah hukum Pemilu yang terkait dengan tahapan pemilu, berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu, sepanjang hal demikian memang terkait dan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu,” kata Saldi dalam sidang itu.
Saldi menjelaskan, paradigma MK bisa mengadili selain soal angka telah menjadi salah satu pendirian MK, termasuk dalam sengketa Pilpres 2004 dan 2009. Meski demikian, Saldi mengakui, hal itu tak jadi tumpuan akhir untuk menyelesaikan semua masalah yang berhubungan dengan Pemilu.
“Mahkamah perlu menegaskan, berdasarkan pertimbangan hukum dan kutipan putusan di atas, telah jelas bahwa Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara,” jelas dia.
ADVERTISEMENT
“Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia,” ungkap Saldi.
Saldi lantas menjelaskan, ada lembaga-lembaga lain yang punya kewenangan mengurus tahapan Pemilu dan harus melaksanakan tugasnya dengan baik. Ia mencontohkan, Bawaslu dan Gakkumdu, maupun DPR.
“Lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan, sehingga sejak awal harus pula menggunakan fungsi konstitusionalnya, seperti fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat,” ucap Saldi.
“Penegasan demikian diperlukan karena Mahkamah hanya memiliki waktu yang terbatas in casu 14 hari kerja untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akhirnya selesai. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion.
Updated 23 April 2024, 13:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini