Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Saldo di Atas Rp 200 Juta Diintip Pajak, Masyarakat Tak Perlu Khawatir
6 Juni 2017 19:13 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah meminta masyarakat tak khawatir menghadapi era keterbukaan informasi keuangan pada tahun depan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 disebutkan batas minimal saldo rekening yang bisa diintip Ditjen Pajak adalah Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, angka Rp 200 juta dijadikan sebagai batas pelaporan karena mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Selain itu, angka tersebut mewakili penerimaan rata-rata pegawai termasuk sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sebetulnya kalau sudah ikut amnesti pajak enggak masalah. Kalau gaji kan pasti sudah dipajaki ya. Tak perlu khawatir," ujar Ken usai menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Selasa (6/6).
Menurut Ken, Ditjen Pajak akan melakukan pengecekan antara nilai saldo akhir tahun dan penghasilan yang diterima oleh pemilik rekening dan pajak hanya dikenakan kepada obyek pajak seperti penghasilan. Artinya, selama seluruh harta yang dimiliki sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, maka tak perlu kekhawatiran.
ADVERTISEMENT
"Kalau sudah dipajaki ya sudah engga diperiksa. Yang dipajaki ya, bukan simpanan. Yang dipajaki adalah obyek pajak. Bukan kamu punya duit terus dipajaki," katanya.
Sebelumnya, sejak tanggal 31 Mei 2017 lalu, pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Beleid tersebut dibuat untuk mengatur lebih rinci mengenai mekanisme pertukaran informasi, sekaligus memastikan bahwa data keuangan yang dipertukarkan tidak disalahgunakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, terdapat lima jenis data terkait nasabah yang wajib dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kelimanya adalah identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga keuangan, saldo rekening keuangan pada akhir tahun kalender, dan penghasilan terkait rekening keuangan.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan batasan saldo yang harus dilaporkan, maka agregat saldo yang harus dilaporkan adalah di atas 250 ribu dolar AS atau Rp 3,32 miliar. Sedangkan bagi rekening keuangan lainnya, tidak ada batasan minimal saldo yang harus dilaporkan.
Sementara di dalam negeri, sektor perbankan harus melaporkan informasi keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi dengan agregat saldo paling sedikit Rp 200 juta. Sedangkan bagi entitas atau badan usaha, tidak ada batas minimal saldo yang harus dilaporkan.
Pemerintah mencatat, hingga saat ini jumlah nasabah yang memiliki rekening saldo di atas Rp 200 juta sebanyak 2,3 juta atau 1,14 persen dari jumlah penabung di Indonesia.