Sambangi Bareskrim, Kak Seto Sebut Anak Irjen Ferdy Sambo Alami Perundungan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kak Seto saat konfrensi pers ungkap kasus pornografi anak di media sosial, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kak Seto saat konfrensi pers ungkap kasus pornografi anak di media sosial, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/8). Kedatangannya dimaksudkan untuk berkoordinasi terkait pemberian perlindungan ke anak Irjen Ferdy Sambo.

Kepada wartawan Kak Seto mengungkapkan, anak pasangan Irjen Ferdy Sambo-Putri Candrawathi sempat mengalami perundungan atau bullying.

"Kami melihat atau mendengar bahwa beberapa putra dan putri dan Pak FS ini dalam keadaan tertekan karena mendapatkan perundungan baik secara virtual maupun beberapa tempat, begitu," kata Kak Seto kepada wartawan.

Sehingga, hal itu menurut Kak Seto perlu diseriusi dengan melakukan koordinasi dengan Polri. Di mana, pihaknya menyarankan untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada anak-anak tersebut.

"Artinya warga ini anak yang sedang dalam keadaan membutuhkan perlindungan. Jadi kami juga selalu menekankan prinsip bahwa perlindungan anak ini nondiskriminasi," terangnya.

"Jadi mohon dipisahkan dari kasus berdarah yang mungkin menimpa kedua orang tuanya, tapi anak ini berada dalam situasi yang membutuhkan perlindungan," sambung Seto.

Meski demikian, Seto belum dapat memastikan bentuk perundungan yang dialami anak-anak Irjen Sambo. Hal tersebut masuk dalam materi yang akan dibahas dengan pihak Polri.

"Justru kami yang ingin tanyakan karena kami dapat berita dari beberapa anggota," pungkasnya.

Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mereka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Saat ini Irjen Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sementara, Putri belum ditahan.