Satu Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Tewas Akibat Kecelakaan

14 November 2022 11:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kecelakaan mobil. Foto: saravuth/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kecelakaan mobil. Foto: saravuth/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri mengatakan, satu tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89, tewas akibat kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Kumara menjelaskan, tersangka itu bernama Hanny Suteja.
"Satu tersangka meninggal dunia. (Akibat) laka lantas," kata Chandra saat dihubungi, Senin (14/11).
Chandra menyebut, kecelakaan yang dialami Hanny itu terjadi pada 30 Oktober silam. Namun, dia enggan menjelaskan lebih rinci mengenai kronologi dan lokasi kecelakaan itu.
Hanny Suteja, top leader Net89. Foto: YouTube Albertus Agung
Dengan demikian, tersisa 7 tersangka lagi dalam kasus Net89 itu. Mereka, yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, dan David.
Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Reza Paten. Foto: Instagram/@rezapaten89
Bareskrim Polri juga telah menyita aset milik tersangka, Reza Paten. Total aset yang disita polisi senilai Rp 6,3 miliar.
"Dari tersangka RS disita dua unit mobil masing-masing seharga Rp 2,7 miliar dan Rp 690 juta, satu buah headband atau ikat kepala senilai Rp 2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp 777 juta," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Jumat (11/11).
Atta Halintar dan Reza Paten. Foto: Tangkapan layar kanal YouTube AH.
Headband tersebut diketahui dibeli oleh Reza dari Atta Halilintar dalam sebuah acara lelang seharga Rp 2,2 miliar. Sementara sepeda yang disita itu dibeli Reza dari Taqy Malik. Atta dan Taqy juga telah dimintai keterangan mengenai hal itu.
ADVERTISEMENT
Ramadhan menjelaskan, pihaknya turut melakukan penyitaan terhadap tersangka petinggi PT SMI berinisial AL. Yakni satu unit mobil dengan nilai miliaran rupiah.
"Dari tersangka AL disita satu unit mobil senilai Rp 1,5 miliar," ungkap dia.