Satu Tersangka Tewas, Bareskrim Pastikan Kasus Net89 Tetap Diusut

15 November 2022 11:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabsubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabsubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri memastikan tetap melakukan pengusutan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89. Meski Hanny Suteja, salah satu tersangka dalam perkara itu tewas.
ADVERTISEMENT
"Penyidikan masih berjalan karena masih ada 7 tersangka lain," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dihubungi, Selasa (15/11).
Meski demikian, lanjut Chandra, khusus untuk Hanny, pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) agar status hukumnya digugurkan demi hukum. Sehingga, tersangka Hanny tak dilanjutkan ke tahap penuntutan.
"Kita sampaikan ke JPU untuk tersangka tersebut tidak kita ajukan karena meninggal dunia dan yang bersangkutan gugur untuk diajukan penuntutan demi hukum," jelas Chandra.
Namun, Chandra masih belum menjelaskan perihal penahanan terhadap 7 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Tujuh tersangka yang tersisa dalam kasus Net89 itu, yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, dan David.
ADVERTISEMENT
Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.