Saut Situmorang: Sudah 12 Pegawai Keluar Usai UU KPK Baru Disahkan

12 Desember 2019 18:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Wadah Pegawai KPK membawa nisan bertuliskan RIP KPK saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Wadah Pegawai KPK membawa nisan bertuliskan RIP KPK saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Jumlah pegawai KPK yang keluar usai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 disahkan pada 17 Oktober 2019 lalu, bertambah. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan hingga saat ini, ada 12 pegawai yang mengajukan surat pemberhentian.
ADVERTISEMENT
Mulanya, Saut ditanya mengenai progress perubahan status pegawai KPK dari independen menjadi ASN. Ia mengatakan, hal itu masih terus dibahas antara tim transisi KPK dan Kemenpan RB.
"Ada prosesnya, prosesnya lagi jalan. Kalau by definition kan menurut UU prosesnya bertahap selama dua tahun. Tapi ini kan mulai ada aliran ya, hari ini saya tandatangani lagi itu beberapa ada mau keluar lagi. Mudah-mudahan jangan tambahlah ya, orang mau keluar," kata Saut di Gedung KPK, Kamis (12/12).
"Sampai hari ini sudah ada 12 (yang keluar) kayaknya hitungan saya," sambung dia.
Saut mengatakan, sudah menandatangani 12 surat pengajuan pengunduran diri tersebut. Ia mengatakan, KPK tak bisa menghalangi pegawai apabila ingin berkarier di tempat lain.
ADVERTISEMENT
"Ya kita enggak bisa halangi orang kalau dia mau pindah kariernya. Mungkin dia lebih nyaman di tempat lain," kata dia.
Ketika ditegaskan apakah 12 orang itu keluar semenjak UU KPK baru berlaku, Saut membenarkan. Namun, keluarnya pegawai karena UU tersebut, Saut tak menjawab.
"Yes, yes (semenjak UU berlaku)," kata dia.
Saut enggan membahas lebih lanjut hal tersebut. Termasuk dari divisi mana 12 orang yang keluar itu. Ia mengatakan, apabila membocorkan identitas atau asal divisi pegawai, bisa mempengaruhi karier yang bersangkutan di tempat barunya nanti.
"Ah, saya enggak bisa sebut ya. Nanti mengganggu karier dia juga, kan dia mau kerja lagi di tempat lain," pungkas dia.
Sebelumnya, ada 3 pegawai yang keluar karena menolak status ASN dalam UU baru. Disambung oleh keluarnya Penasihat KPK M Tsani, karena berlakunya UU KPK baru dan pimpinan KPK diisi oleh Komjen Firli Bahuri, yang ia anggap memiliki rekam jejak bermasalah.
ADVERTISEMENT