Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Agus Raharjo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR mengungkapkan ada tiga pegawainya yang mengundurkan diri. Pengunduran diri ini merupakan imbas dari disahkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK pada 17 Oktober lalu, terkait peraturan pegawai berstatus ASN.
ADVERTISEMENT
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK , Yudi Purnomo Harahap, juga membenarkan tiga pegawai KPK mengundurkan diri usai UU KPK disahkan di DPR.
"Benar bahwa ada pegawai KPK yang mengundurkan diri. Namun, itu merupakan hak mereka, apalagi sudah mendapatkan tempat kerja yang bagus untuk mengaplikasikan ilmu dan pengalaman mereka dalam memberantas korupsi," kata Yudi, dalam keterangannya, Kamis (28/11).
Yudi berharap, pegawai-pegawai yang 'hengkang' dari KPK ini tetap bisa memberikan kontribusinya dalam pemberantasan korupsi.
"WP KPK berharap mereka akan menjadi agen-agen integritas dan antikorupsi di tempat baru," ucap dia.
Meski begitu, Yudi tetap meminta pegawai KPK yang masih ada untuk bertahan. Ia lalu menyinggung betapa berat kondisi yang melanda KPK dalam beberapa tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
Salah satunya kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, yang hingga kini pelakunya belum berhasil ditemukan.
"Bahwa saya sudah menyampaikan kepada keluarga besar pegawai KPK, dalam setiap kesempatan agar bertahan seberat apa pun perjuangan yang dihadapi," ungkap Yudi.
Yudi juga mengapresiasi dua komisioner KPK terpilih, Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron, yang telah datang ke KPK dan siap bekerja sama dengan WP serta pegawai lembaga antirasuah itu. Begitu juga siap memperjuangkan menolak pelemahan KPK.
"Saat ini, 3 pimpinan KPK bersama tokoh-tokoh bangsa tengah berjuang dalam jalur konstitusi untuk menggugat revisi UU KPK. Kita berharap hasilnya baik dengan dicabutnya UU tentang revisi UU KPK oleh MK," tuturnya.
"Oleh karena itu, kita harus dukung secara total dengan kinerja kita. Karena masih banyak kasus-kasus korupsi yang harus dituntaskan dan segera diungkap. Kita jangan biarkan koruptor tertawa dan secara bebas menjarah uang rakyat, yang membuat rakyat makin sengsara," tutup Yudi.
ADVERTISEMENT
Dalam RDP Komisi III DPR dengan KPK , Rabu (27/11), anggota Komisi III Arsul Sani menyinggung prediksi Indonesia Corruption Watch (ICW) soal pengunduran diri besar-besaran pegawai KPK, sebagai imbas dari peraturan pegawai berstatus ASN.
"Nah, pertanyaan saya, sampai saat ini, berapa jumlah pegawai KPK yang menyatakan mengundurkan diri atau telah atau berniat undur diri atas ketentuan tentang keharusan ASN?" tanya Arsul.
Lalu Agus Rahardjo membenarkan ada beberapa pegawainya yang memilih mengundurkan diri. "Kelihatannya ini situasi seperti wait and see gitu, Pak. Kalau yang mengajukan mundur baru tiga [pegawai]," jawab Agus.
Sebagai catatan, UU KPK hasil revisi mulai berlaku setelah disahkan DPR pada 17 Oktober lalu. Salah satu ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut adalah perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT
Ketentuan soal status pegawai KPK tertuang dalam Pasal 1 angka 6, Pasal 24, Pasal 69B, dan Pasal 69C.
Dalam pasal-pasal tersebut, dijelaskan bahwa pegawai KPK yang belum berstatus sebagai ASN dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak revisi UU ini berlaku, dapat diangkat sebagai ASN selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
ADVERTISEMENT
Pasal 69B
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.