Seberapa Besar Potensi Pajak Selebgram?

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan lebih giat mengejar target penerimaan negara setelah amnesti pajak. Bahkan, selebriti instagram (selebgram) pun tak luput dari pandangan mereka.
Selebiriti instagram atau selebgram merupakan seseorang yang dikenal karena jumlah pengikutnya (followers) ribuan bahkan hingga jutaan di media sosial. Biasanya, para selebgram memanfaatkan kondisi tersebut dengan cara menerima tawaran untuk mempromosikan produk-produk dari perusahaan atau dikenal dengan istilah endorsement.
Baca juga: Hitung Pajak Selebgram, Ditjen Pajak Mulai Kembangkan Mesin ini
Baca juga: Ditjen Pajak Kantongi Seluruh Data Selebgram yang Akan Dikenai Pajak
Meski demikian, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) dan anggota Tim Reformasi Perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, potensi pajak dari selebgram tidaklah besar dibandingkan dengan potensi pajak media sosial itu sendiri.
"Potensi bisa besar kalau diakumulasi, sejauh ini belum di-breakdown sebenarnya, tapi saya sih yakin ini sebenarnya Indonesia baru tumbuh, belum terlalu banyak, porsi iklan di internet, digital, jadi besar karena digabung macam-macam, perbankan juga," ujar Prastowo kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (18/5).

Namun menurutnya, untuk membuat mekanisme atau sistem yang efektif, tidak harus menunggu hingga jumlahnya besar. Saat ini yang terpenting adalah kepatuhan dari wajib pajak untuk membayar pajak.
"Kalau untuk ini (pajak selebgram) saya yakin angkanya belum besar, tapi karena belum begitu besar itu yang harus dibuat sistemnya, mekanismenya, bagaimana dipungut dengan lebih efektif oleh pemerintah," jelasnya.
Baca juga: Siap-siap, Tahun Ini Selebgram Bakal Dikenai Pajak Penghasilan
Baca juga: Hitung-hitungan Besaran Pajak yang Dikenakan ke Selebgram
Untuk itu, dia menilai, pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan yang menawarkan produknya ke selebgram bahwa berbisnis di internet juga dikenakan pajak. Selain itu, kegiatan tersebut juga bisa untuk melengkapi data wajib pajak.
"Compliance ya. Disosialisasikan kewajiban yang melekat pada individunya dan yang wajib potongnya, yang memberikan penghasilan itu. Di sini problemnya sosialisasi, edukasi, ada yang belum ngerti," tutupnya.
