Sebulan Buron, Satu Pembobol Rekening Ilham Bintang Ditangkap

6 Maret 2020 16:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus pembobolan kartu kredit di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/3). Foto: Nugroho Sejati/kumoaran
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus pembobolan kartu kredit di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/3). Foto: Nugroho Sejati/kumoaran
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menangkap Pegik (27), salah satu pelaku pembobolan rekening wartawan senior dan pendiri Cek dan Ricek, Ilham Bintang. Pegik, memiliki peran membantu Desar, otak utama dari pembobolan rekening Ilham.
ADVERTISEMENT
Polisi menjelaskan, Pegik yang ditangkap di Ogan Komering Ilir, Sumsel, berperan mencari data dari Ilham sekaligus mendatangi provider untuk mencuri data korban.
"Dia berperan membantu tersangka Desar dalam mendapatkan data target korban yakni IB. Modusnya menonaktifkan SIM Card korban, dengan mendatangi provider dengan alasan kartu mati dan minta diterbitkan SIM Card baru untuk akses info korban," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sujana, di Polda Metro Jaya, Jumat (6/3).
Konferensi pers kasus pembobolan kartu kredit di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/3). Foto: Nugroho Sejati/kumoaran
Pegik juga membeli Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, lalu ia mencocokan dengan data dari Sim Card Ilham Bintang. Dari situlah pembobolan bermula. Data itu ia berikan kepada Desar dan anggotanya.
"Setelah mendapat SLIK OJK, menyerahkan melalui aplikasi untuk mencocokkan dengan kartu kredit kemudian diserahkan ke Desar. Kemudian Desar memberitahukan kepada anggotanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di tempat yang sama.
Tersangka kasus pembobolan kartu kredit saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/3). Foto: Nugroho Sejati/kumoaran
Pegik kemudian mengatur dan mengawasi jalanya operasi ini. Sementara itu, anggota Desar ada yang mencoba menelepon nomor kontak Ilham Bintang, yang ternyata sudah nonaktif. Anggota lainnya, bergerak untuk membuat kartu, dan bahkan berperan jadi figur Ilham Bintang untuk meyakinkan pihak provider.
ADVERTISEMENT
"P yang mengatur, mendapatkan, dan cross check SLIK lewat aplikasi," pungkas Yusri.
Tersangka kasus pembobolan kartu kredit di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/3). Foto: Nugroho Sejati/kumoaran
Sementara itu, Pegik diganjar dengan pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU RI no 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.
Petugas kepolisian menujukan barang bukti kasus pembobolan kartu kredit di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/3). Foto: Nugroho Sejati/kumoaran
Sebelumnya, polisi sudah menangkap 8 tersangka anggota komplotan pembobol rekening dan kartu kredit milik Ilham Bintang, Rabu (5/2).
8 orang yang ditangkap Polda Metro Jaya ialah Desar alias Erwin (otak pembobolan), Teti Rosmiwati, Wasno, Arman Yunianto, Jati Waluyo, Hendri Budi Kusumo, Rifan Adam Pratama, dan Heni Nur Rahmawati.