Sederetan Alasan Polisi Ungkap Kasus Anak 12 Tahun Kendarai Kontainer

30 April 2021 19:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers terkait bocah 12 tahun yang viral membawa truk tronton. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers terkait bocah 12 tahun yang viral membawa truk tronton. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bocah laki-laki berusia 12 tahun menghebohkan media sosial lantaran aksinya membawa sebuah truk tronton. Karena dianggap membahayakan polisi akhirnya turun tangan dan mengamankan bocah tersebut.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, apa yang dilakukan bocah tersebut membawa truk sangat berbahaya. Oleh sebab itu kasus seperti harus dihindari.
Yusri juga mengatakan, kasus ini harus bisa menjadi pembelajaran bagi semua agar tak lagi main-main dengan perilaku seperti ini. Tentu dengan melibatkan anak-anak dalam pekerjaan seperti ini akan merugikan banyak pihak.
"Ini pembelajaran buat yang lain juga ada ketentuan batasan umur dalam pembuatan SIM. Kenapa jangan anak di bawah umur? Ini sangat berbahaya dampaknya bagaimana anak di bawah umur belum pantas memiliki SIM membawa truk sebesar ini kemudian menabrak orang, mati. Ini yang harus dihindari," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/4).
Jumpa pers terkait bocah 12 tahun yang viral membawa truk tronton. Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya sengaja mengekspos kasus ini agar memberi pemahaman kepada masyarakat betapa bahaya membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan.
ADVERTISEMENT
Apalagi, kata dia, secara psikologi, usia anak-anak belum memiliki kematangan saat berkendara.
"Sementara secara kompetensi maupun kematangan psikologis seorang anak dianggap belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan apalagi mengendarai kendaraan truk yang penuh muatannya, bukan hanya kepalanya saja tapi lengkap dengan kontainer yang dia bawa," ucap Sambodo.
Menurut Sambodo, kasus kecelakaan lalu lintas beberapa kerap terjadi dengan pelakunya adalah anak yang masih di bawah umur.
"Ada beberapa kali kecelakaan yang menyebabkan korban cukup banyak yang pelakunya adalah seorang anak," ujarnya.
Dalam kasus ini, lanjut Sambodo, terkait mengendarai kendaraan truk sudah ada ketentuannya yang diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga tak bisa dilakukan sembarang.
"Padahal sudah dijelaskan dalam UU Lalu Lintas untuk mengemudikan truk kontainer pelat kuning ini maka dibutuhkan SIM B2 Umum. di mana untuk memperoleh SIM B2 umum itu ada persyaratan minimal usia 23 tahun," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi prosesnya lama. Dia harus punya SIM A dulu kemudian dia setahun naik SIM A umum. baru kemudian baru SIM B1 dan baru kemudian B2 umum. Jadi panjang. Ada juga ketentuan umurnya, minimal usia 23 tahun untuk memperoleh SIM B2 Umum," tandasnya.