Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sekda DKI Sebut Heru Budi Belum Punya Mobil Dinas Gubernur
3 Maret 2023 18:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sejak dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022 lalu, rupanya Heru Budi Hartono belum mendapatkan kendaraan perorangan dinas.
ADVERTISEMENT
Selama ini ia menjalankan tugasnya sebagai orang nomor 1 di DKI Jakarta mengandalkan Toyota Kijang Innova Venturer berwarna hitam yang merupakan aset milik Kepala Sekretariat Presiden.
“Saya sampaikan bahwa Pak Pj Gubernur saat ini masih menggunakan kendaraan dinas yang berasal dari sekretariat negara. Beliau sebagai Kepala Sekretariat Presiden gitu,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/3).
Padahal, jika melihat Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, Heru memiliki jatah 2 mobil dinas sebagai Pj Gubernur.
Spesifikasi dua unit mobil dinas ini juga diatur, yaitu 1 unit sedan dengan kapasitas maksimal 3.000 cc dan 1 unit Jeep dengan kapasitas maksimal 4.200 cc.
ADVERTISEMENT
“Coba kita lihat ke periode sebelumnya, kepala daerah yang lalu juga menggunakan mobil yang sama, mobil dengan spek yang sama, dan itu berlaku tidak hanya di Jakarta, itu seluruh Indonesia mengenakan spek yang kurang lebih sama,” tutur Joko.
Tahun ini, Pemprov DKI kembali menganggarkan pengadaan mobil dinas untuk Heru Budi, sebab mobil dinas sebelumnya sudah dibeli dengan mekanisme lelang oleh gubernur sebelumnya, Anies Baswedan.
Mekanisme pelelangan ini adalah hal yang lumrah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk kendaraan dinas yang sudah ada, yang spek 4.200 dan sedannya itu 3.000 cc itu sedang proses pengalihan kepemilikan ya dulunya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta,” lanjut Joko.
Adapun pengadaan mobil dinas untuk Heru masih dalam tahap tender. Dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Pemprov DKI menganggarkan dua pengadaan mobil dinas.
ADVERTISEMENT
Yang pertama, paket pembelian dengan kode RUP 38838034 untuk pembelian kendaraan perorangan dinas gubernur jenis Jeep dengan kapasitas maksimal 4.200 cc dengan total pagu Rp 2,3 miliar.
Lalu paket pembelian dengan RUP 38861396 untuk pembelian 23 unit Ionic 5 EV untuk jajaran gubernur hingga sekda dengan total pagu Rp 20,3 miliar atau Rp 20.337.244.794.