Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Penetapannya Sebagai Tersangka KPK

27 Mei 2024 13:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen DPR Indra Iskandar usai diperiksa di Gedung Merah KPK, Kamis (14/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen DPR Indra Iskandar usai diperiksa di Gedung Merah KPK, Kamis (14/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, mencabut gugatan praperadilannya di PN Jakarta Selatan terhadap KPK terkait penetapan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan sarana prasarana rumah jabatan anggota DPR.
ADVERTISEMENT
Pencabutan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Ahmad Samuar dalam persidangan yang digelar hari ini, Senin (27/5). Pencabutan atas permohonan Indra Iskandar sebagai pihak Pemohon.
“Bahwa pada sidang permohonan praperadilan atas nama Pemohon Indra Iskandar (Sekjen DPR RI) hari Senin tanggal 27 Mei 2024, hakim tunggal Ahmad Samuar SH MH telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan,” kata Djuyamto selaku Pejabat Humas PN Jaksel kepada wartawan.
“Bahwa permohonan pencabutan tersebut sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum Pemohon pada hakim yang memeriksa praperadilan tersebut,” tambah Djuyamto.
Sebelumnya, Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah. Dia juga meminta agar barang-barangnya yang disita penyidik dikembalikan.
ADVERTISEMENT
KPK belum membeberkan konstruksi kasus rasuah ini. Juga belum mengumumkan secara resmi tersangka yang dijerat. Kasus ini diduga terkait mark-up proyek pengadaan sarana prasarana rumah jabatan anggota DPR yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Djuyamto, Humas PN Jaksel soal permohonan kasasi Ferdy Sambo dkk. Foto: Tangkapan Layar Dok. Istimewa
Terkait kasus ini, penyidik KPK beberapa hari lalu melakukan penggeledahan di kantor Setjen DPR. Termasuk ruangan Indra Iskandar. Sejumlah bukti diamankan.
Penelusuran kumparan, setidaknya ada empat tender pengadaan perlengkapan rumah anggota DPR RI di laman LPSE pada 2020. Tiga pengadaan untuk rumah jabatan di Kalibata, Pancoran dan satu di rumah jabatan Ulujami, Pesanggrahan—semuanya di Jakarta Selatan.
Indra juga kini termasuk pihak yang dicegah keluar negeri oleh KPK terkait kasus ini. Dia sudah dijerat tersangka meski belum resmi diumumkan ke publik.
ADVERTISEMENT