news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sekjen PAN Dicecar 14 Pertanyaan saat Diperiksa soal Laporan Muannas Alaidid

23 Mei 2022 13:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PAN Eddy Soeparno usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (23/5/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PAN Eddy Soeparno usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (23/5/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno telah menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid dkk di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/5).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Eddy keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 12.15 WIB. Dia diperiksa sejak pukul 09.30 WIB atau sekitar 3 jam lamanya waktu pemeriksaan.
Kepada wartawan, Eddy mengaku dicecar sebanyak 14 pertanyaan oleh penyidik. Materi pertanyaan seputar Muannas yang ditudingnya melakukan pencemaran nama baik.
"Jadi di sini saya memberikan keterangan penjelasan bahwa kepada penyidik tentang perkataan pernyataan dari saudara Muannas yang saya anggap dan juga itu merupakan pencemaran nama baik terhadap saya," kata Eddy kepada wartawan, Senin (23/5).
Dalam pemeriksaan itu, Eddy turut melampirkan barang bukti cuitan Muannas yang diduga mencemarkan nama baiknya. Namun, tak dijelaskan isi cuitan yang dimaksud.
"Tentu ada beberapa bukti tertulis berupa cuitan dari saudara Muannas yang tadi sudah kita sampaikan, bahkan ada beberapa yang disampaikan tadi merupakan cuitan setelah kami buat laporkan beberapa waktu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Kemudian kami memberikan penjelasan apa makna dari cuitan itu terhadap kami dalam konteks pencemaran nama baik tersebut," tambahnya lagi.
Dalam laporan ini, Muannas Alaidid dan kawan-kawan dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
Muannas Alaidid sendiri telah merespons laporan Edy ke Polda Metro Jaya. Dia mengaku tak mau ambil pusing dengan laporan tersebut.
"Silakan saja dilaporkan. Hak dia itu. Bahwa laporan itu tidak logic ya kita serahkan pada polisi untuk menilainya," ujar Muannas saat dihubungi, Senin (25/4).
Menurut Muannas, Eddy seharusnya lebih fokus untuk mempersiapkan diri guna menjalani pemeriksaan. Eddy dalam hal ini juga berstatus sebagai terlapor dalam laporan yang dilayangkan Muannas.
ADVERTISEMENT