Sekjen PAN Diperiksa soal Laporan Muannas Alaidid Terkait Pencemaran Nama Baik

23 Mei 2022 10:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay, Sekjen PAN Eddy Soeparno, dan Ketua BM PAN Pasha Ungu (ka-ki) di Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay, Sekjen PAN Eddy Soeparno, dan Ketua BM PAN Pasha Ungu (ka-ki) di Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno dipanggil Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap tim kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid dkk soal dugaan pencemaran nama baik. Eddy akan diperiksa sebagai pelapor.
ADVERTISEMENT
Eddy mengatakan, dia telah hadir di Polda Metro Jaya sejak pukul 09.30 WIB tadi. Saat ini dia masih menjalani pemeriksaan.
"Iya, saya sedang pemeriksaan saat ini," kata Eddy saat dihubungi, Senin (23/5).
Eddy belum menjelaskan lebih jauh soal pemeriksaan kali ini. Termasuk juga ada tidaknya barang bukti tambahan yang bakal diserahkan ke penyidik.
Sebelumnya diberitakan, Muannas Alaidid telah merespons laporan Edyy ke Polda Metro Jaya. Dia mengaku tak mau ambil pusing dengan laporan tersebut.
"Silakan saja dilaporkan. Hak dia itu. Bahwa laporan itu tidak logic ya kita serahkan pada polisi untuk menilainya," ujar Muannas saat dihubungi, Senin (25/4).
Menurut Muannas, Eddy seharusnya lebih fokus untuk mempersiapkan diri guna menjalani pemeriksaan. Eddy dalam hal ini juga berstatus sebagai terlapor dalam laporan yang dilayangkan Muannas.
ADVERTISEMENT
"Saran saya pada Sekjen anda (Eddy Soeparno) lebih baik fokus menjalani pemeriksaan dan menyiapkan pembelaan yang masuk akal," tuturnya.
Lebih jauh, Muannas juga bakal melaporkan balik Eddy. Sebab dalam laporan yang dibuat Eddy, Muannas dituduh menyebarkan keterangan palsu.
Perkara yang Dilaporkan Sekjen PAN
Dalam laporan ini, Muannas Alaidid dan kawan-kawan dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
Kuasa hukum Eddy, Erlangga Rekayasa mengatakan dalam laporan itu dilampirkan salah satu bukti tangkapan layar cuitan terlapor. Namun ia tak merinci cuitan apa yang dilaporkan.
"Bukti kami laporkan capture cuitan terlapor yang diduga si terlapor yang melakukan tindakan dugaan tindak pidana," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Erlangga memastikan, laporan ini tak ada kaitannya dengan laporan yang dilayangkan pengacara Ade Armando sebelumnya.